Terkena Korupsi, Pegawai Pajak Tanpa Bantuan Hukum  

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Kiagus Achmad Badarudin, mengaku belum mendapatkan informasi detail perihal kasus dugaan korupsi pengadaan sistem informasi perpajakan di Direktorat Jenderal Perpajakan."Nanti saya akan meminta informasi pada Biro Hukum," katanya di kantor Kementerian Keuangan, Jumat, 4 Oktober 2011.

Badarudin menegaskan kementerian akan mendampingi pegawainya selama proses pemeriksaan kejaksaan. Namun, saat dijadikan tersangka, Biro Hukum memberikan kebebasan pada pegawai untuk menunjuk pengacara umum di luar kementerian. "Kalau nanti dinyatakan tidak bersalah, nanti kami akan bantu mengganti biaya pengacaranya," katanya.

Badarudin menegaskan pihaknya menginstruksikan Biro Bantuan Hukum Kementerian Keuangan untuk mendampingi sampai ada kejelasan status pegawainya. "Biro bantuan hukum tidak bisa terus mendampingi setelah jadi tersangka," katanya. "Kalau nanti orang dinyatakan tidak bersalah, harus kami akan penuhi haknya," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak, B dan PS, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat lunak sistem informasi perpajakan pada 2006.

Keduanya diduga terlibat dalam pengadaan barang fiktif dan tak sesuai dengan spesifikasi. B saat itu menjabat ketua pengadaan barang. Adapun PS adalah pejabat pembuat komitmen.

Nilai proyek yang tengah diusut Kejaksaan mencapai Rp 35 miliar. Namun, angka kerugian negara belum diketahui karena harus menunggu hasil audit. Kejaksaan juga akan meminta keterangan pejabat pajak pada periode tersebut.

Proyek sistem informasi perpajakan 2006 meliputi pengadaan sarana dan perangkat lunak untuk pengawasan berkas-berkas pajak. Beberapa hal yang ditangani sistem ini di antaranya pemantauan surat pajak tahunan, evaluasi pembayaran pajak, dan sistem pendukung pengambilan keputusan.

ALWAN RIDHA RAMDANI