TEMPO Interaktif, Jakarta - Bank Indonesia (BI) akan membatasi kepemilikan kartu kredit pada nasabah dengan penghasilan di bawah Rp 3 juta sebulan. "Nasabah dengan penghasilan di bawah Rp 3 juta hanya boleh punya 2 kartu kredit," kata Direktur Sistem Pembayaran dan Akunting Bank Indonesia, Ronald Waas, ketika dihubungi, Jumat, 4 November 2011.
Sementara untuk nasabah dengan penghasilan tinggi, misalnya di atas Rp 20 juta sebulan, maka kebijakan pemberian kartu kredit diserahkan kepada penerbit. "Sebab, yang mengetahui risiko adalah para penerbit," ujarnya.
Kebijakan tersebut akan masuk pada revisi Peraturan Bank Indonesia tentang Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK). Beleid ini belum resmi disahkan, tetapi sudah disetujui dalam Rapat Dewan Gubernur. Menurut Ronald, PBI dikeluarkan paling cepat pada akhir November 2011 mendatang.
Aturan ini penting karena selama ini penyelenggaraan kartu kredit dinilai masih terlalu luwes. Beberapa hal yang tidak terpantau penerbit kartu kredit adalah perkembangan penghasilan seseorang. "Misalnya, tidak pernah ada pengecekan pengguna kartu kredit yang tadinya direktur jenderal atau komisaris ternyata sekarang sudah pensiun. Tidak pernah direvisi," kata Gubernur BI, Darmin Nasution.
Selain itu, ada juga konsumen yang sebetulnya penghasilannya tidak memadai, tapi diberikan kartu kredit. "Itu sama saja memberikan fasilitas seseorang untuk terjerumus," ujar Darmin.
Lebih lanjut, Ronald menyebutkan BI juga akan mengatur batasan usia nasabah yang boleh memiliki kartu kredit. "Yaitu nasabah berusia 21 tahun atau mereka mereka yang sudah menikah," ujarnya.
Selain aturan untuk nasabah, BI juga memperketat sistem pemberian kartu kredit. Pertama adalah transparansi informasi saat penerbit memberikan kartu kredit. "Penerbit harus transparan dalam menjelaskan bunga kartu, kapan bunga mulai dikenakan, apa saja komponen yang dikenakan bunga dan kapan waktu penagihannya," kata Ronald menjelaskan.
Penerbit juga harus menjelaskan fasilitas kartu kredit dan soal denda. "Termasuk kapan denda dikenakan dan cara penagihan juga harus baik. Jangan sampai pemegang kartu kredit terjebak utang karena fasilitas kredit tanpa agunan (KTA)," kata dia.
Bank Indonesia juga akan mengatur batas atas besaran bunga kartu kredit yang maksimum 3 persen. "Boleh dinolkan. Tetapi, menurut pertimbangan kami, efisien jika 3 persen," kata Ronald.
EKA UTAMI APRILIA