AP/Pablo Martinez Monsivais
Bergunjing di Facebook, Dua Mahasiswa Dijerat UU ITE
TEMPO.CO, MAKASSAR:- Dua mahasiswa Yayasan Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STIMIK) Handayani Makassar, Simon dan Martin, selain dipecat, dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Soalnya, dua mahasiswa ini memperbincangkan pengurus yayasan kampusnya di situs jejaring sosial Facebook.
“Seandainya perbincangannya pada hal-hal yang umum, mungkin saya bisa terima. Tetapi ini sudah menyangkut soal privasi saya,” kata Wina, yang merupakan Ketua Yayasan STIMIK Handayani Makassar, saat menjadi saksi dalam sidang, Kamis 3 November 2011.
Simon dan Martin mengakui keterangan dari Wina selaku korban. Saat ditanya hakim ketua Railam Silalahi dalam persidangan tersebut, serempak mereka menjawab. “Betul, Pak Hakim,” kata Simon dan Martin serempak, sambil menundukkan muka. Mereka berdua terancam hukuman penjara 9 bulan.
Menurut Wina, perbuatan kedua terdakwa dianggap tercela dan secara pribadi dia tidak bisa menerima. Kejadian ini terjadi pada 2010. Saat itu kedua terdakwa menulis kata-kata di Facebook masing-masing yang intinya memperbincangkan kehidupan pribadi Wina. Dalam posting-an itu, menurut Wina, terdapat kalimat berbau asusila.
Wina menunjukkan cetakan perbincangan Simon dan Martin yang di-post di Facebook. Percakapan ini menjadi barang bukti korban di persidangan. Namun Wina menolak menjawab pertanyaan wartawan seusai sidang. "Ini menyangkut privasi saya. Dan saya sangat menyesalkan perbuatan terdakwa yang menyalahgunakan alat komunikasi," ucapnya.
Akibat kejadian itu, Wina mengaku sangat malu karena secara otomatis posting-an itu turut diketahui oleh orang lain yang masuk dalam grup pertemanan Simon dan Martin.
Jaksa penuntut umum Adnan Hamzah mengatakan keduanya didakwa dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 30 tentang Akses Komputer Pihak Lain tanpa Izin, Cracking.
IRFAN ABDUL GANI





