TEMPO Interaktif, Tangerang - Tim Customs Tactical Unit Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat sore, 4 November 2011, menggagalkan penyelundupan aneka reptil. Hewan-hewan hidup itu diselundupkan oleh Ased Tolba Abdelhalim Tolba, warga negara Mesir.
Kepala seksi penindakan dan penyidikan Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Widodo, mengatakan Ased dicurigai sejak menumpang pesawat Emirates Airlines EK-356 rute Dubai-Jakarta. "Ased dicurigai membawa barang larangan terbatas," kata Gatot, Sabtu, 5 November 2011.
Petugas kemudian memeriksa koper hitam yang dibawa Ased dan menahannya begitu mendapati di dalam koper itu ditemukan enam jenis reptil yang dikemas dalam sejumlah kantong putih. Ada 464 ekor kura-kura dengan estimasi harga Rp 1 juta per ekor, 254 ekor kadal seharga Rp 400 ribu per ekor, ular 78 ekor senilai Rp 78 juta, 71 ekor tokek senilai Rp 71 juta, 17 ekor iguana seharga Rp 1,5 juta per ekor. Juga 10 anak buaya dengan harga per ekor Rp 2,5 juta atau senilai Rp 25 juta. Diperkirakan hewan selundupan itu harganya Rp 765 juta.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Oza Olavia mengatakan tersangka menyelundupkannya ke dalam bagasi penumpang. "Barang-barang itu tidak tercantum dalam pemberitahuan pabean dan tanpa sertifikat karantina dari negara asal."
Mengimpor dan mengekspor barang termasuk hewan hidup melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
"Penyelundup diancam hukuman paling lama sepuluh tahun penjara dan dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ujar Oza.
Koordinator Fungsional Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan Bandara Soekarno-Hatta Elias Inthe mengatakan Asad melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Reptil yang diselundupkan merupakan satwa yang dilindungi. Balai Karantina akan mengenakan sanksi hukuman pidana dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
AYUCIPTA