Ruqqayah Binti Husein alias Fatima Zahra .TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Topik
Infografis
Foto Terkait
Istri Umar Patek Sangkal Palsukan Identitas
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara istri Umar Patek, Ruqayyah binti Husen Luceno, menganggap kabur dakwaan pemalsuan identitas dari jaksa. Pengacara juga menyebut Ruqayyah tidak terlibat pemalsuan dan terbukti sah sebagai warga negara Indonesia.
"Ruqayyah menikah dengan Umar Patek yang berkewarganegaraan Indonesia selama 14 tahun," kata Asludin Hatjani, pengacara Ruqayyah, dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 7 November 2011 pukul 10.30 WIB.
Berdasarkan fakta tersebut, Asludin mengatakan surat dakwaan jaksa yang menyebutkan Ruqayyah berkewarganegaraan Filipina adalah tidak logis. Ruqayyah tidak mengetahui pemalsuan identitas untuk kepentingan pembuatan paspor.
"Kalau terjadi pemalsuan, seharusnya yang menjadi terdakwa adalah suaminya: Umar Patek, Hari Kuncoro dan La Ode yang kini menjadi buronan. Dia ikut saja saat disuruh tandatangan," ujarnya.
Eksepsi pengacara akan dijawab jaksa di sidang selanjutnya pada Kamis, 10 November 2011 di ruangan dan pengadilan yang sama. "Kami memohon waktu hingga Kamis," kata jaksa Rini Hertati.
Tidak ada pihak keluarga yang mendampingi perempuan 31 tahun itu dalam sidang. Dengan gamis coklat dan cadar hitam, Ruqayyah tampak seksama mengikuti sidang yang dipimpin hakim Suharjono dan hakim anggota Tri Widodo serta Hasnawati.
Senin pekan lalu, jaksa mendakwa Ruqayyah dengan pasal pemalsuan identitas dalam pembuatan surat perjalanan Republik Indonesia atau paspor. Ia dijerat lima pasal, yaitu Pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, pasal 263 ayat (2) KUHP, pasal 55 huruf c dan pasal 55 huruf a UU Nomor 5 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.
Ruqayyah juga dijerat pasal 266 ayat (1) tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal. Ruqayyah dicatat jaksa memberi data palsu saat membuat paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur pada 13 Juli 2009.
Dalam data KTP, KK (kartu keluarga), akte kelahiran dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) itu, Ruqayyah bernama Fatimah Zahra Anis. Pada 31 Agustus 2010, paspor tersebut digunakan Ruqayyah berangkat ke Pakistan bersama suaminya.
HERU TRIYONO





