foto

Unjuk rasa Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI) didepan Kedutaan Besar Saudi Arabia, Jakarta (19/11). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Pemerintah Sewa Kantor Pengacara di Jeddah, Riyadh

TEMPO.CO, Jakarta - Menyelesaikan berbagai kasus hukum yang membelit TKI dan WNI di luar negeri, pemerintah akhirnya menyewa kantor pengacara tetap. Kantor pengacara ini disewa di tiga lokasi penting, yaitu Jeddah, Riyadh, dan Malaysia.

Juru bicara Satuan Tugas Pembelaan Tenaga Kerja Indonesia, Humphrey Djemat, mengatakan keberadaan kantor pengacara tetap ini penting agar WNI dan TKI bermasalah mendapatkan pendampingan hukum sejak awal. Sejak proses pemeriksaan di kepolisian.

"Ini sesuatu yang baru sehingga proses yang dilakukan adalah melakukan pemilihan pengacara di setiap tempat," kata Humphrey dalam konferensi pers mengenai penanganan TKI bermasalah di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta, Senin, 7 November 2011.

Di Jeddah pemerintah telah menyewa kantor bantuan hukum Khidransyah Rani. Di Riyadh menyewa kantor bantuan hukum Abdullah bin Muhammad dan di Malaysia menyewa kantor bantuan hukum Sebastian Chan.

Sedangkan di Cina, pemerintah tidak menyewa kantor pengacara karena kerjasama dengan pemerintah Cina terkait WNI bermasalah lebih terbuka.

"Kami berharap pengacara ini bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh perwakilan di luar negeri dalam menangani kasus yang ada."

Saat ini tim satgas untuk Arab Saudi diketuai Maftuh Basyumi, sedangkan di Singapura dan Cina diketuai Hendarman Supanji. Di Malaysia diketuai Bambang Hendarso Danuri.

Humphrey mengakui keberadaan satgas sangay membantu mendapatkan data yang akurat tentang WNI dan TKI yang terancam hukuman mati di Saudi, Malaysia dan Cina.

Di arab Saudi yang terancam hukuman mati ada 45. 23 diantaranya sudah divonis dan sisanya masih diproses. Dari temuan satgas ternyata masih ada beberapa kasus yang harus diulang kembali karena ternyata mengalami perkembangan sejak dijatuhkannya qisas.

Dari 45 TKI bermasalah di Arab, dia menyebutkan ada 3 orang yang mengkhawatirkan karena belum mendapatkan maaf dari keluarga korban supaya bebas dari hukuman mati.

Mereka adalah Tuti Tursilawati, asal Majalengka, Jawa Barat, Satinah dari Ungaran, Jawa Tengah, dan Siti Zaenab daro Madura, Jawa Timur. Tuti didakwa membunuh majikannya yang berbuat tindakan asusila terhadap dia.

Sedangkan Satinah mendapatkan perpanjangan waktu hingga empat bulan untuk berunding mengenai jumlah uang pengganti (diyat). Adapun Siti, yang divonis pancung sejak 1999, mesti menunggu 2-3 tahun karena menunggu maaf dari anak korban yang masih di bawah umur.

Di Malaysia, dari 148 kasus yang ditangani satgas, 114 di antaranya adalah kasus narkoba, 28 lainnya kasus pembunuhan dan sisanya berkaitan dengan kepemilikan senjata api. Sedangkan di Cina 22 kasus adalah kasus menyangkut narkoba yang diterima warga negara biasa.

Dengan adanya pengacara tetap di Arab Saudi dan Malaysia, satgas berharap semua TKI dan WNI yang mendapat masalah hukum di kedua negara bisa diselesaikan. Dengan begitu, hukuman mati yang selama ini sering dijatuhkan kepada para TKI dan WNI di luar negeri tidak terjadi lagi. " WNI dan TKI kita yang dapat masalah bisa menjalani proses hukum secara adil, "kata Humphrey.

IRA GUSLINA