Anand Khrisna. TEMPO/Eko siswono Toyudho
Topik
Merasa Dizalimi, Anand Krishna Curhat
TEMPO.CO, Jakarta - Guru spiritual, Anand Krishna, mengaku dizalimi selama berbulan-bulan dalam kasus pencabulan yang menjeratnya. Bahkan karena kasus yang membelitnya kerabat, keluarga, dan rekan-rekan yang sering membantunya ikut merasa dicemarkan nama baiknya.
"Nama mereka ikut disebut dalam persidangan saya," katanya dalam jumpa pers di Rumah Makan Raja Rasa, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin 7 November 2011, usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Secara blak-blakan Anand bahkan menuding Muhammad Djumaat Abrory Djabbar sebagai otak dibalik kasus yang membelitnya. "Ada satu aktor intelektual dibalik kasus ini, pertemuan-pertemuan dilakukannya di rumahnya," katanya.
Anand juga mengaku menerima ancaman terhadap dirinya saat di persidangan. Ancaman itu, lanjut Anand diucapkan di depan Hakim dan Jaksa Penuntut Umum. "Kemudian orang itu meralat, yang harus di bunuh adalah ajaran saya," katanya.
Berbagai kejanggalan dirasakan Anand selama sidang. Salah satunya tentang saksi pelapor yang hanya satu orang. Padahal, dulu sempat muncul nama saksi pelapor hingga berjumlah 42 orang. "Sekarang belasan orang saja tidak ada," ujarnya.
Tak hanya itu, kesaksian orang yang ia curigai juga selalu berubah-ubah dalam persidangan. Salah satunya, keterangan saksi pelapor, Tara Pradipta Laksmi, yang menyebut pelecehan terjadi pada 21 Maret 2009 di Ciawi juga tak bisa dibuktikan. "Sebab saat itu saya berada di Sunter, menghadiri pertemuan dengan puluhan orang," katanya.
Pengakuan Tara juga berubah-ubah, yang semula menyatakan pelecehan seksual terhadapnya terjadi setiap hari dan hingga berbulan-bulan. Namun, berubah menjadi empat kali.
Kecurigaan Anand juga menyasar pada Jaksa Penuntut Umum yang menurutnya mengabaikan seluruh fakta persidangan. "Salah satunya JPU mengabaikan keterangan saksi Maya Safira Muchtar, yang menyatakan dia tidak melihat apa yang terjadi antaranya dan Tara,"ujarnya.
Anand berharap pengadilan yang dipimpin oleh Albertina Ho dapat memberikan keputusan yang adil dalam perkaranya. "Semoga JPU mendapatkan kejernihan hati," ujarnya.
INDRA WIJAYA





