TEMPO Interaktif, Jakarta - Kuasa Hukum M Nazaruddin, Alfian Bondjol, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi konsisten terhadap tuduhan ke kliennya. "Saya minta KPK konsisten, karena hingga saat ini klien saya hanya dituntut terkait kasus suap pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang," katanya ketika dihubungi Tempo, Senin 7 November 2011.
Alfian berharap KPK dapat bersikap profesional dalam menangani kasus suap yang dituduhkan pada kliennya. "Jika tidak ada bukti, apa lantas KPK mencari keterlibatan yang lain karena tidak memiliki alat bukti," katanya.
Disinggung tentang dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium di tujuh universitas, Alfian menolak berkomentar. Pasalnya, hingga saat ini KPK tidak pernah menanyakan soal dugaan korupsi tersebut. "KPK tak pernah menanyakan hal itu pada klien saya, saya menolak berkomentar," katanya.
KPK menelisik dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium Kementerian Pendidikan Nasional 2009-2010. Proyek ini mengucur pada lima perguruan tinggi.
Diantaranya Universtas Sugeng Tirtayasa di Banten, Universitas Negeri Malang, Universitas Sriwijaya di Palembang, Universitas Negeri Jakarta, dan Universitas Jenderal Soedirman di Purwokerto.
Permai Grup, perusahan M. Nazaruddin, diduga banyak mengelola proyek ini. KPK telah memeriksa Wayan Koster, anggota Badan Anggaran DPR, untuk menguatkan penyelidikan pada Rabu lalu.
Selain lima proyek itu, Nazaruddin juga diduga terlibat dalam korupsi pengadaan alat Laboratorium Bio Medik Universitas Indonesia yang tendernya dimenangkan oleh PT Darma Sipon. Dan pengadaan alat Laboratorium Riset Institut Pertanian Bogor yang tendernya dimenangkan oleh PT Nuratinfo Bangun Perkasa.
AMANDRA MUSTIKA MEGARANI