TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia berkeras Kongres Rakyat Papua III ilegal. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen M. Taufik, menyatakan bahwa kongres tidak memiliki izin dari Polda Papua. "Tidak ada izin sama sekali dari Polda Papua," ujarnya kepada Tempo, Senin 7 November 2011.
Sebelumnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa Kongres Rakyat Papua III 19 Oktober lalu sudah mengantongi izin dari Polda Papua. Menurut penelusuran Komnas HAM, penyelenggaran kongres sudah meminta izin kepada Polda, sehingga aksi pembubaran paksa yang dilakukan polisi tak semestinya dilakukan.
Kongres ini akhirnya berakhir ricuh. Tiga peserta kongres akhirnya meregang nyawa setelah polisi melakukan aksi penembakan untuk membubarkannya. Selain itu ratusan anggota kongres juga diamankan kepolisian dan beberapa di antaranya mengalami luka-luka akibat penyiksaan. Komnas HAM pun menyatakan adanya pelanggaran HAM dalam kejadian ini.
Polisi berdalih aksi ini dilakukan setelah dalam kongres dilakukan proklamasi pembebasan Papua dan juga pengangkatan Presiden dan Perdana Menteri. Polisi menyatakan kongres ini terkait aksi makar.
Taufik menyatakan kongres ini tak mengantongi izin sama sekali. Namun ia mengakui bahwa penyelenggara kongres sudah menyurati Polda Papua untuk meminta izin agar kongres bisa terselenggara. "Tapi ditolak oleh intel Polda Papua," ujar dia. Ia mengatakan tidak mungkin polisi melakukan pembubaran secara paksa jika memang kongres sudah melalui prosedur yang benar.
Baca Juga:
Ia menambahkan polri sendiri saat ini tengah menyelidiki kemungkinan terjadinya kesalahan standar operasional prosedur dalam aksi ini. Menurut dia, polri juga belum menerima laporan hasil investigasi yang dilakukan oleh Komnas HAM. "Biasanya kan kita koordinasikan, komunikasikan, dan lihat temuannya apakah sama dengan temuan tim Polri," ujar dia.
FEBRIYAN