foto

AA Gde Agung. ANTARA/Masuki M. Astro

Bupati Badung Bantah Kenal Buronan Djoko Tjandra  

TEMPO.CO, Denpasar - Bupati Badung, Bali, Anak Agung Gde Agung, Senin, 7 November 2011, memenuhi panggilan Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bali.

Gde Agung yang didampingi sejumlah kepala dinas di Pemerintah Kabupaten Badung itu harus menjawab serentetan pertanyaan anggota DPRD berkaitan dengan proses perizinan Hotel Mulia Resort yang, berdasarkan informasi yang dihimpun anggota DPRD Bali, disebut-sebut milik Djoko Tjandra, buronan kasus cassie Bank Bali.

Pertanyaan bertubi-tubi anggota DPRD dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi I Made Arjaya ini menukik pada keistimewaan pelayanan proses perizinan hotel tersebut yang diberikan oleh instansi teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung.

“Ini menyangkut keadilan dan persamaan hak untuk mendapatkan pelayanan, termasuk izin mendirikan bangunan. Terhadap Djoko Tjandra yang jelas-jelas bermasalah, berstatus buron, instansi di Pemerintah Kabupaten Badung bersedia melayani meski hari Sabtu yang merupakan hari libur. Prosesnya juga cepat. Tapi masyarakat biasa tidak bisa mendapatkannya,” kata Arjaya.

Arjaya dengan tegas menuding Bupati Gde Agung dan aparatnya bertindak tebang pilih, tidak adil. Pada saat masyarakat dan investor lain mengeluhkan betapa rumitnya birokrasi yang harus dihadapi, tapi untuk pembangunan hotel Djoko Tjandra di kawasan Pantai Geger, Nusa Dua, sejumlah ketentuan bisa dikesampingkan.

Sebab, berdasarkan hasil investigasi anggota DPRD ditemukan fakta bahwa hotel tersebut belum kelar izin mendirikan bangunan (IMB), tapi proses pembangunannya sudah berjalan. “Begitu mudahnya meloloskan izin bagi kepentingan usaha buronan, ini yang jadi masalah,” ujar Arjaya.

Dalam rapat yang dihadiri Ketua DPRD Bali Tjokorda Ratmadi itu diwarnai berkali-kali interupsi anggota Dewan yang merasa tidak puas terhadap pemaparan Bupati Gde Agung. Setidaknya lima anggota Komisi I yang melontarkan pertanyaan serta kritikan tajam kepada Bupati.

“Seharusnya Bupati menerapkan prinsip kehati-hatian ketika menangani proses perizinan pembangunan Hotel Mulia Resort. Apalagi di balik hotel itu terdapat nama Djoko Tjandra yang berdasarkan vonis Mahkamah Agung harus menjalani masa hukuman dua tahun penjara,” ucap Wayan Diesel Astawa, salah seorang anggota Komisi I.

Diungkapkan pula dalam pertemuan tersebut, untuk mempercepat pelayanan, Pemerintah Kabupaten Badung mengirim utusannya untuk menemui Djoko Tjandra di Singapura untuk kepentingan penandatanganan berkas. Itu sebabnya para anggota Dewan mempertanyakan seberapa dekat dan istimewa hubungan antara Bupati Gde Agung dan Djoko Tjandra.

Mendapat cecaran pertanyaan yang demikian gencar, Bupati Gde Agung masih bisa bersikap tegar dan penuh percaya diri. “Saya tidak pernah bertemu Djoko Tjandra. Saya tidak mengenalnya. Saya nyatakan ini di bawah sumpah,” paparnya.

Bupati Gde Agung melengkapi penjelasannya dengan membeberkan sejumlah data melalui layar LCD. Gde Agung meminta semua pihak untuk berpikir positif tanpa harus melakukan cara-cara yang mengarah pada pembunuhan karakter dirinya. “Seluruh tahapan proses perizinannya sudah melalui jalur yang benar,” katanya.

Gde Agung berkali-kali menegaskan bahwa tidak ada hubungan hukum apa pun antara manajemen Hotel Mulia Resort dan Djoko Tjandra. Sebab, pemohon dan penerima izin adalah PT Mulia Graha Tata Lestari. Badan hukum itu selalu diwakili Viady Sutojo yang menjabat direktur utama selama menjalani tahapan proses perizinan.

Dalam deretan pemegang saham juga tidak terdapat nama Djoko Tjandra. PT Mulia Graha Tata Lestari merupakan perusahaan patungan PT Mulia Sentra Usaha, Jakarta, dengan 52.800 saham, dan PT Mulia Manis dengan 13.200 saham.

Pada jajaran Dewan Komisaris juga tidak tercantum nama Djoko Tjandra. Sejumlah nama yang terpampang adalah Eka Tjandranegara, Tjahja Setiadi, dan Tony Surjanto. Pada jajaran direksi, selain Viady Sutojo, terdapat nama Suryati Benniarti dan Harianto Muljoharjo.

Lahan pembangunan hotel sebagai obyek hukum, menurut Bupati Gde Agung, juga tidak bermasalah. Tanah yang terletak di Desa Adat Peminge, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, seluas 215.280 meter persegi itu berstatus hak guna bangunan. Tanah disewa dari milik perorangan, juga 52.570 meter persegi di antaranya milik pengurus Duwe Pura.

Kronologis proses hingga keluarnya perizinan juga dipaparkan Gde Agung. Surat permohonan yang diajukan Viady Sutojo tertanggal 16 Oktober 2008. Surat permohonan tersebut dilengkapi surat persetujuan Badan Koordinasi Penaman Modal perihal persetujuan perpanjangan jadwal waktu penyelesaian proyek. Juga dilengkapi Keputusan Kementerian Hukum dan HAM berupa persetujuan perubahan anggaran dasar perusahaan PT Mulia Graha Tata Lestari.

Demikian pula ihwal IMB. Menurut Bupati Gde Agung, IMB melewati prosedur normatif seperti yang mesti dilewati oleh investor lainnya. Sejak diajukan pendaftaran konsultasi di unit pelaksana teknis (UPT), Rabu, 23 Februari 2011, kemudian melewati setidaknya delapan tahapan, IMB diterbitkan Selasa, 29 Maret 2011. ”Jadi tidak benar seperti apa yang ditulis media seolah-olah pengurusan IMB hanya butuh waktu dua hari,” kata Gde Agung.

Namun masih banyak masalah yang disebut para anggota Dewan sebagai keanehan yang belum terjawab dalam pertemuan tersebut. Pertemuan dimulai pukul 09.00 WIT dan diakhiri sekitar pukul 11.30 WIT karena Bupati Gde Agung harus bertugas ke Jakarta.

Anggota Dewan ingin mendapatkan penjelasan mengapa terjadi perubahan anggaran dasar perusahaan. Sebab, berdasarkan fakta yang dikumpulkan anggota Dewan, Dojko Tjandra sudah mulai mengurus perizinan hotel tersebut sejak 1991. Perubahan anggaran dasar dicurigai sebagai modus untuk menghilangkan nama Djoko Tjandra dari perusahaan tersebut.

Itu sebabnya Arjaya menyatakan bahwa anggota Dewan tidak akan berhenti menguak masalah tersebut, termasuk meminta keterangan aparat hukum di Bali serta meminta klarifikasi ke sejumlah lembaga dan kementerian di tingkat pusat.

ROFIQI HASAN | JALIL HAKIM