Topik
Infografis
Bekas Bupati Nias Selatan Terancam Lima Tahun Penjara
TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Bupati Nias Selatan Fahuwusa Laila terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 250 juta. Oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi ia didakwa melakukan suap kepada anggota Komisi Pemilihan Umum Saut Hamonongan Sirait.
"Terdakwa memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang sejumlah Rp 99,9 juta,"kata JPU I Kadek Wiradana dalam surat dakwaannya, Selasa 8 November 2011.
JPU menyatakan Fahuwusa telah menyuap Saut agar dirinya kembali ikut dalam daftar pemilihan calon bupati Nias Selatan, Sumatera Utara periode 2011-2016. Sebelumnya, Fahuwusa dan pasangannnya Rachmat Alyakin dicoret dari pencalonan karena Fahuwusa terungkap tidak memiliki ijazah SMA."Meminta Saut membantu untuk mengesahkan kembali terdakwa sebagai calon Bupati Nias Selatan,"ujar Wiradana.
Wiradana memaparkan, kejadian suap itu terjadi pada tanggal 13 Oktober 2010 di kantor KPU Pusat Jakarta. Terdakwa saat itu mendatangani Saut untuk membahas pencoretan dirinya dari dafar calon Bupati Nias Selatan.
Dalam kunjungan yang tanpa pemberitahuan itu, Fahuwusa juga turut membawa tas yang ternyata berisi segepok uang kertas sejumlah Rp 99,9 juta. Ikut serta dalam pertemuan itu pula istri terdakwa Nur Asna Larosa yang menjabat Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Nias Selatan dan Yurisman Laia yang merupakan anggota DPRD Nias Selatan.
"Terdakwa mengatakan kalau di Nias Selatan banyak pohon kelapa yang buahnya enak untuk dibuat kue. Kemudian terdakwa memberi Saut Hamonangan Sirait sebuah bungkusan tas kecil bermotif kembang-kembang warna merah kecoklatan yang disebutnya oleh-oleh kue yang kemudian diketahui bahwa isinya ternyata bukan kue tetapi uang sejumlah Rp99,9 juta,"papar Wiradana dalam dakwaannya.
Tidak hanya itu, politisi Partai Demokrat juga diketahui meminta KPU melalui Saut untuk menganulir keputusan KPUD Sumatera Utara ihwal pemecatan empat anggota KPUD Nias. Fahuwusa kepada Saut meminta keempatnya diangkat kembali. juga meminta agar KPU membentuk Dewan Kehormatan untuk memeriksa anggota KPUD Sumut yang memecat empat anggota KPUD Nias Selatan.
Namun, permintaan itu ditolak oleh Saut yang juga berwenang sebagai Koordinator Pemilukada wilayah Sumatera Utara. Meski ditolak, Fahuwusa tetap ngotot dengan meninggalkan tas berisi uang tersebut.
Atas perbuatannya terdakwa dijerat dakwaan alternatif dengan dakwaan kesatu mengacu Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Sedangkan dakwaan kedua berdasarkan Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun.
RIRIN AGUSTIA





