TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali melayani perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) keliling bagi warga Jakarta, Selasa, 8 November 2011. Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00-14.00 WIB.
Inilah lokasi pelayanan SIM dan STNK keliling hari ini:
1. Jakarta Pusat
SIM: Gedung Thamrin City
STNK: Kantor Pos Pasar Baru
2. Jakarta Utara
SIM: Pos Polisi Jembatan Tiga, Pluit
STNK: Jalan Boulevard Barat, Kelapa Gading (depan Gedung Gapembri)
3. Jakarta Selatan
SIM: Gedung Sampoerna
STNK: Gedung Sampoerna
Baca Juga:
4. Jakarta Barat
SIM: Season City
STNK: Citra Land, Grogol
5. Jakarta Timur
SIM: Dealer Honda, Jalan Dewi Sartika
STNK: Pasar Induk Kramat Jati
Layanan SIM keliling cuma untuk memperpanjang SIM A dan C. Warga yang mau membuat SIM baru atau mengurus masa berlaku SIM yang sudah habis setahun harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11, Cengkareng, Jakarta Barat.
Hal serupa juga berlaku bagi pelayanan STNK keliling. Untuk informasi, warga bisa menelepon Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di nomor 021-5276001 dan pesan pendek ke 1717.
HERU TRIYONO | TMC POLDA