AP/Firdia Lisnawati
Topik
RI Teken Dua Protokol Dagang di KTT ASEAN
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah bakal menandatangani dua protokol di bidang perdagangan dalam ajang Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN pekan depan. Direktur Kerja Sama ASEAN Kementerian Perdagangan, Iman Pambagyo, menyebutkan, kedua protokol tersebut adalah Protocol of the 2nd Package of Specific Commitments Under ASEAN-China Trade in Services Agreement dan The 2nd Protocol to Amend the Agreement on Trade in Gooda of AKFTA antara Korea dan negara-negara anggota ASEAN.
Protokol pertama terkait dengan hubungan dagang antara negara-negara ASEAN dengan Cina, namun lebih fokus pada perdagangan jasa. "Protokol ini sebenarnya sudah dirundingkan sejak 2007, dan rancangannya sudah disepakati pada 2010," ujar Iman, Selasa, 8 November 2011.
Penandatanganan protokol tersebut tertunda menjadi tahun ini karena pada saat itu Filipina mengajukan perkembangan-perkembangan untuk diterapkan yang mengakibatkan perjanjian tersebut harus ditinjau ulang kembali. Selain itu, Thailand juga masih membutuhkan waktu untuk mendapatkan domestik clearance.
Iman menyatakan komitmen Indonesia dalam perjanjian tersebut telah dikonsultasikan oleh pemerintah. Dia berjanji, sektor-sektor yang akan dibuka dalam komitmen perdagangan jasa ini tidak terlalu banyak dan tidak mengancam perekonomian dalam negeri.
"Sektornya aman, dan kita juga sudah konsultasi dulu sebelumnya," kata Iman. Sayangnya, ia belum dapat menyebutkan sektor apa saja yang akan dibuka dalam perjanjian dagang tersebut.
Sementara, protokol yang kedua lebih kepada kesepakatan untuk mengubah prosedur dalam menjalin kerja sama perdagangan antara negara anggota ASEAN dan Korea Selatan.
Kesepakatan pengubahan prosedur ini didasarkan hasil kajian 2010 karena saat itu Korea meminta beberapa sektor perdagangan diubah dari sensitive track menuju ke normal track atau dipercepat liberalisasinya. "Secara umum ada gambaran beberapa produk yang highly traded antara Korea dan ASEAN," ujarnya. Produk tersebut di antaranya produk-produk elektronik dan transportasi.
Tetapi beberapa negara, termasuk Indonesia, belum sepakat karena tarif yang akan digunakan adalah tarif kerja sama sebelum terjadinya krisis ekonomi dunia pada tahun 2008. "Angka yang dia pakai 2003-2006. Saya bilang itu tidak sah," kata dia.
Oleh karena itu amandemen prosedur dalam perjanjian untuk memperjelas langkah-langkah yang harus ditempuh anggota bila secara unilateral ingin mempercepat penurunan atau penghapusan tingkat tarif, serta pilihan dalam memindahkan pos tarif dari sensitive track ke normal track.
Amandemen ini nantinya tidak bersifat reciprocal atau tidak menimbulkan kewajiban mengikat bagi anggota lainnya untuk mengimbangi dengan langkah yang sama. Sementara, untuk angka atau patokan tarifnya masih akan dibahas pada tahun depan. "Masih perlu kajian spesifik," katanya.
GUSTIDHA BUDIARTIE





