TEMPO Interaktif, Jakarta -Komisi Banding Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia membatalkan putusan Komisi Disiplin PSSI yang menghukum Irfan Bachdim. Sebelumnya, oleh Komisi Disiplin, Irfan dijatuhi hukuman larangan bermain selama tiga bulan.
“Kami membatalkan keputusan Komisi Disiplin itu. Dan kami mengadili sendiri Irfan dengan hukuman 6 bulan masa percobaan 1 tahun plus denda Rp 100 juta,” kata Wakil Komisi Banding PSSI Ahmad Riyadh, kepada wartawan di Hotel Mulia usai pelantikan dan pengukuhan pengurus baru PSSI, Selasa 8 November 2011.
Riyadh menjelaskan dengan putusan teranyar ini, maka larangan bermain untuk Irfan otomatis dihapuskan. Namun, lanjut dia, Irfan harus membayar denda Rp 100 juta sebelum bermain lagi.
Selanjutnya, kata Riyadh, PSSI akan memantau Irfan. “Jika dalam waktu setahun percobaan itu Irfan melakukan kesalahan yang berakibat dihukum oleh PSSI maka hukuman enam bulan itu akan langsung berlaku. Tapi jika dalam setahun berkelakuan baik, maka hukuman itu hilang,” ujar Riyadh.
Menurut Riyadh, hukuman ini lebih ringan ketimbang hukuman Komisi Disiplin. Mereka menganggap pemain yang musim lalu memperkuat Persema Malang 23 tahun itu masih terlalu muda. “Sayang kalau langsung dihukum. Dia masih bisa berbuat baik di tim nasional,” katanya.
Irfan dikenai saksi dari Komisi Disiplin akibat mangkir pada pemanggilan pelatnas SEA Games pertengahan bulan lalu. Kala itu, pelatih tim nasional U-23 Rahmad Darmawan meminta Irfan bergabung dengan rekan lainnya paling lambat saat uji coba melawan Persiba Bantul, 16 Oktober lalu. Tapi, dia tidak muncul dengan alasan mengantarkan istrinya berobat.
RINA WIDIASTUTI