foto

Tarif

9 Layanan Ini Dilaporkan Menyedot Pulsa

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat sebanyak 9 penyedia layanan konten (content provider) paling banyak diadukan para pelanggannya sebagai penyedotan pulsa melalui layanan pesan pendek premium.

"Hal ini diketahui setelah kami lakukan uji kualifikasi terhadap content provider selama dua minggu terakhir," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Freddy Tulung, di Jakarta, Rabu, 9 November 2011.

Freddy tak menyebutkan nama ke-9 penyedia layanan yang dimaksud. Namun, ia memastikan uji kualifikasi terhadap content provider akan tetap dilakukan sepekan ke depan. "Kami akan lihat content provider yang terdaftar dan merugikan konsumen, content provider yang tidak terdaftar tapi tidak merugikan konsumen, serta content provider yang tidak terdaftar dan merugikan konsumen," Freddy menjelaskan.

Content provider telah dilaporkan menyedot pulsa melalui layanan pesan singkat premium. Persoalan ini sempat menjadi perhatian publik dalam beberapa bulan terakhir. Modus penipuan diduga dilakukan melalui layanan pesan pendek premium yang dikirim secara parsial. Akibatnya, konsumen merugi.

Upaya pengaduan dilakukan konsumen melalui berbagai cara. Bahkan, hingga melaporkan kepada pihak berwajib.

Menurut Freddy, kini pihaknya tengah menyiapkan regulasi supaya kejadian penyedotan pulsa tidak terulang lagi. Kementerian Komunikasi dan Informatika akan menyempurnakan Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pelayanan SMS Premium. "Ini untuk mengawal hak-hak konsumen dan terpatuhinya regulasi," ujarnya.

Penyempurnaan peraturan itu akan dilakukan secepatnya dan diharapkan selesai dalam waktu yang singkat. "Kami juga butuh masukan dari para stake holder," ucap Freddy. Ke depannya, diharapkan dapat tercipta kenyamanan bagi para konsumen dalam memanfaatkan industri telekomunikasi. Selain itu, industri kreatif juga dapat terus berkembang.

PRIHANDOKO