Sejumlah massa yang menamakan diri Solidaritas Untuk Papua (SUP) menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Nol Kilometer, Yogyakarta (31/10). Mereka mengecam pelanggaran HAM di Papua dan keberpihakan aparat kepada PT. Freeport serta menuntut pemerintah untuk segera menyelesaikan masalah pelanggaran HAM dan menyetop penambahan personel militer di Papua. TEMPO/Suryo Wibowo
Lemhanas: Soal Papua, Jangan Pakai Kekuatan Militer
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Budi Susilo Soepandji mengatakan penyelesaian persoalan Papua tidak bisa dengan menggunakan upaya kekuatan militer. Dia menyarankan pemerintah fokus mengevaluasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua.
"Jangan pakai hard power dulu," katanya dalam pertemuan dengan pemimpin media di Gedung Lemhanas, Kebon Sirih, Jakarta, pagi ini, Rabu, 9 November 2011.
Budi Susilo mengatakan di dalam undang-undang itu sudah dimuat tentang masalah pengakuan sampai hal-hal yang harus dilaksanakan terkait pemberian status otonomi khusus. Tetapi, pelaksanaan operasional undang-undang tersebut perlu dievaluasi.
Termasuk yang berkaitan dengan penanganan hak asasi manusia, soal agama, demokrasi dan budaya. "Bagaimana masalah hak dasar dan HAM orang asli papua. Soal menghargai pluralisme. Masalah-masalah yang terkait pelaksanaan otonomi," katanya.
Pemerintah juga diminta mempercepat realisasi Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) yang Papua menjadi salah satu koridor utama di wilayah Indonesia timur. Program ini, kata Budi Susilo, harus segera dijalankan bersama program yang direncanakan oleh tim Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B) yang dipimpin Bambang Dharmono.
"Keduanya harus saling sinergi untuk menjalankan program agar kesejahteraan dan harmonisasi di Papua bisa berjalan dengan baik. Tetapi dengan semangat dialog konstruktif, bukan dialog pokoknya saya mau merdeka sendiri. Dialog dalam koridor NKRI dan semangat kebangsaan dan dalam kepercayaan Papua sudah diakui secara internasional sebagai bagian integral Republik Indonesia."
KARTIKA CANDRA | ERWINDAR





