foto

Kerusakan Kantor redaksi mingguan Charlie Hebdo setelah di lempar bom Molotov di Paris Perancis. REUTERS/Benoit Tessier

Pemeriksaan Hendry Kurniawan Ditunda  

TEMPO.CO, Jakarta - David Tobing, kuasa hukum Hendry Kurniawan, meminta pengunduran waktu pemanggilan kliennya sebelum mendapat tanggapan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Konsumen (LPSK).

Pasalnya, Hendry masih mengalami trauma usai mendapat ancaman dan penganiayaan terkait laporannya atas dugaan penyedotan pulsa.

"Kami sudah kirim surat ke LPSK, tapi belum dapat tanggapan," kata David di Jakarta, Rabu, 9 November 2011.

Dalam surat yang dikirimkan ke LPSK ini, Hendry meminta perlindungan fisik dan proses hukum. Sejak penganiayaan dan ancaman yang dialami, Hendry masih berada di luar kota. Kondisinya saat ini, menurut David, masih mengalami trauma psikologis. Selain itu, kakinya yang retak juga belum pulih total.

Ancaman pertama dilayangkan pada 1 November yang disertai penganiayaan di Terminal Pondok Labu saat dirinya sedang menunggu angkutan umum. Dalam kejadian ini, Henry didatangi dua orang tak dikenal memakai motor dan menggunakan helm yang menanyakan alasan membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Pada tanggal 2 November 2011, Hendry mendapat ancaman lagi dari orang tidak dikenal.

David menduga ancaman dan penganiayaan ini memang terkait laporan kasus dugaan pencurian pulsa. Hendry melaporkan kasus dugaan penyedotan pulsa pada pertengahan Oktober 2011.

Hendry melaporkan dugaan penganiayaan ini ke Polda Metro Jaya pada tanggal 4 November lalu. Hendry sendiri juga akan dipanggil Bareskrim Polri sebagai saksi seperti Feri dan para korban lainnya.

Dalam kasus ini, tersangka akan dikenakan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP mengenai penipuan dan penggelapan. Selain itu, dikenakan juga Pasal 28 Ayat 1 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang informatika dan pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

FRANSISCO ROSARIANS