Kerusakan Kantor redaksi mingguan Charlie Hebdo setelah di lempar bom Molotov di Paris Perancis. REUTERS/Benoit Tessier
Topik
Hari Ini Mabes Polri Periksa Korban Pencurian Pulsa
TEMPO.CO, Jakarta - Korban penyedotan pulsa atas nama Feri Kuntoro akan menyambangi Markas Besar Kepolisian RI, Rabu, 9 November 2011. Kuasa hukum korban, David Tobing, mengatakan aparat akan memintai keterangan dari Feri terkait laporan pencurian pulsa yang dilakukan oleh perusahaan penyedia konten PT Collibri Networks.
"Ini pemeriksaan perdana di Mabes Polri setelah kasusnya diambil alih Mabes," kata David melalui pesan pendek telepon seluler, Rabu 9 November 2011.
Mochamad Feri Kuntoro, 36 tahun, adalah korban pencurian pulsa yang pertama kali melapor ke kepolisian. Feri mengaku menjadi korban penipuan pesan pendek (SMS) premium *933*33#. Feri mencoba registrasi ke nomor SMS premium karena tergiur tawaran hadiah telepon seluler BlackBerry.
Alih-alih mendapat hadiah, ia malah menerima pesan pendek berupa informasi seputar artis yang diikuti dengan tautan tertentu dari nomor 9133. Warga Matraman, Jakarta Timur, itu juga mendapat nada dering yang tidak pernah dia pesan.
Sejak itu pulsanya terus terpotong tanpa persetujuan Feri. Padahal Feri sudah mencoba menghentikan langganan dengan mengetik "unreg". Feri akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Daerah Metro Jaya pada 5 Oktober 2011.
Beberapa hari setelah melaporkan ke Polda Metro Jaya, ia malah dilaporkan balik oleh perusahaan penyedia konten PT Collibri Networks atas kasus pencemaran nama baik.
Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Baharudin Djafar, mengatakan aparat akan memprioritaskan kasus pencurian pulsa ketimbang pencemaran nama baik.
Setelah Feri melapor ke kepolisian, ia mendapat dukungan dari berbagai pihak. Seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Lembaga Penjamin Saksi dan Korban, serta tawaran jasa pendampingan hukum dari pengacara David Tobing.
Saat proses berlangsung, kasus pencurian pulsa kemudian dilimpahkan ke Mabes Polri.
ANANDA BADUDU





