foto

Korban pencurian pulsa Mochmmad Feri Kuntoro (kanan) didampingi pengacaranya David Tobing menunjukkan surat pemanggilan di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/11). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Telkomsel Pernah Kembalikan Kerugian Feri Kuntoro  

TEMPO.CO, Jakarta - Telkomsel mengembalikan sebagian uang kerugian Feri Kuntoro terkait layanan pesan singkat premium yang menyedot pulsanya. Data ini nampak dalam catatan surat tagihan Telkomsel milik Feri pada bulan Oktober lalu.

"Dalam surat tagihan itu, total biaya pulsa Feri dipotong diskon sekitar Rp 300 ribu," kata Kuasa Hukum Feri, David Tobing, saat ditemui Mabes Polri, Rabu, 9 November 2011.

David mengatakan surat tagihan tersebut menjadi salah satu bukti baru yang menunjukkan pernah ada transaksi penarikan pulsa dari kliennya sehingga pihak operator melakukan penggantian. Barang bukti ini telah diberikan Feri dan kuasa hukumnya kepada Bareskrim Polri dalam pemanggilan hari ini.

Feri mengaku, potongan dana tersebut bukanlah atas permintaan dirinya ke pihak Telkomsel. Pemberian itu murni inisiatif pihak Telkomsel. Bahkan, menurutnya, pihak Telkomsel bersedia memberikan secara tunai bila Feri mau mengambilnya langsung.

"Saat Feri menanyakan, mereka bilang bisa diambil tunai, tapi kami tidak akan ambil," katanya.

Kasus Feri Kuntoro dan korban penyedotan pulsa lainnya sudah dialihkan ke Mabes Polri. Pihak Bareskrim juga sudah memberikan surat panggilan kepada para korban untuk melakukan Berita Acara Pidana.

"Feri diminta membuat BAP dari awal, kronologis mulai dari regristrasi," kata David.

Dalam surat pemanggilan Feri sendiri, menurut David, kepolisian belum menentukan pihak pelapor dari kasus ini. Akan tetapi, pihak yang terkait kasus Feri sudah jelas, yaitu Telkomsel dan PT Colibri.

"Semoga dengan penanganan langsung Mabes Polri, kasus ini bisa cepat selesai," kata David. Ia juga mengharapkan kedua pihak yang terkait dengan kasus Feri dapat segera dipanggil dan diperiksa dalam waktu satu hingga dua minggu.

Mochamad Feri Kuntoro adalah korban pencurian pulsa dan penipuan pesan pendek (SMS) premium dengan nomor *933*33#. Melalui SMS premium ini, Feri melakukan registrasi untuk mendapatkan hadiah sebuah telepon seluler BlackBerry.

Registrasi ini membawa Feri semakin terjerat dan terikat tautan nomor 9133. Melalui nomor ini, Feri menerima pesan pendek berupa informasi seputar artis dan mendapat nada dering. Terikat dengan dua momor ini pulsa Feri terus terpotong tanpa persetujuannya hingga mencapai Rp 450 ribu.

Feri juga menyatakan, dirinya mengalami kesulitan ketika hendak melakukan proses "unreg". Kesulitan juga dialami Feri ketika mencoba mengadu ke pihak operator. Akhirnya, Feri melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Daerah Metro Jaya pada 5 Oktober 2011.

FRANSISCO ROSARIANS