Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jhony Allen Tuding Bekas Sopirnya Mau Memeras  

image-gnews
Jhony Allen Marbun. TEMPO/Dinul Mubarok
Jhony Allen Marbun. TEMPO/Dinul Mubarok
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Jhonny Allen Marbun, menuding balik bekas ajudannya, Selestianus Angelo Ola, memiliki motif negatif dibalik pengaduannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia mengatakan, sebelum mengadu, Selestianus kerap mendatangi rumahnya untuk meminta sejumlah uang.

"Ini, kan, bukan pertama kali dia mengadu ke KPK. Dia mau peras saya, tapi tidak saya tanggapi. Karena itu, dia adukan ke KPK," ujarnya saat dikonfirmasi Tempo, Rabu, 9 November 2011.

Selestianus kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia menyetor sejumlah data tambahan laporan dugaan mafia anggaran bekas bosnya tersebut. Selestianus mengatakan transaksi mencurigakan itu berupa data transfer duit yang diduga masuk ke dalam rekening Jhony. Namun, ia tak menunjukkan bukti transferan tersebut.

Selestianus melaporkan mantan bosnya itu pada 14 Juli lalu. Dalam laporannya, ia menduga anggota Komisi Energi DPR itu bekerja sama dengan seorang anggota DPRD DKI Jakarta untuk berkongsi dalam memperoleh dana adhoc sebanyak lima persen dari sejumlah proyek di daerah.

Salah satunya, proyek infrastruktur di Kabupaten Seram, Maluku, pada 2008. Total dana proyek itu mencapai Rp 39 miliar. Selestianus mengaku Jhoony beserta rekanan mendapatkan Rp 2 miliar. Selestianus juga melaporkan kasus perluasan tanah pemakaman Pondok Rangon 3,5 hektare. Proyek itu dikelola Pemerintah DKI Jakarta pada 2007.

Ia menduga Jhonny bermain dalam proyek itu dengan cara membeli lahan masyarakat Rp 10 miliar sebelum pembebasan lahan. Walhasil, pemerintah provinsi membeli lahan kepada Jhonny selaku pemilik baru. Namun, harganya dikatrol menjadi Rp 22 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jhonny membantah semua keterangan Selestianus. Menurutnya, semua keterangan Salestianus bermotif pemerasan. Ia mengaku memang pernah membeli tanah di daerah Pondok Rangon itu. Namun, ia menganggap hal ini bukan sebagai tindak kriminal. "Saya beli tiga atau empat tahun lalu. Tapi apa salahnya kalau saya beli tanah itu dan kemudian saya jual lagi? Itu, kan, hak saya," ujarnya.

Ia mengaku tak tahu menahu soal proyek pemakaman itu dan proyek infrastruktur di Kabupaten Seram itu. "Saya tidak tahu soal proyek-proyekan itu," ujarnya.

Namun, meskipun merasa namanya dicemarkan, Jhonny enggan mengadukan mantan ajudannya itu. "Saya sudah konsultasi sama teman-teman. Mereka bilang buat apa saya adukan. Kalau dia itu anggota DPR juga tidak apa-apa saya adukan, ini kan hanya mantan ajudan yang jadi sekarang jadi pengangguran. Kalau saya adukan, malah jadi tenar dia," ujarnya.

Ia juga mempersilakan ajudannya itu menyerahkan semua dokumen bukti yang dimilikinya kepada KPK. Wakil Ketua Umum Partai Demokrat ini, juga mempersilahkan KPK memproses kasusnya jika memang ada bukti yang menguatkan tudingan Selestianus. "Silakan saja, saya tidak takut," ujarnya.

FEBRIYAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kiri) beserta staf, menunjukkan baju tahanan khusus koruptor di Jakarta, Senin (18/7). ANTARA/Puspa Perwitasari
Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.


Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok, yang rencana pelebaran jalannya mangkrak dan menjerat mantan wali kota dua periode Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka korupsi, Rabu 29 Agustus 2018. Tempo/Irsyan
Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.


Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Ilustrasi pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dok. TEMPO/Fully Syafi;
Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.


Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Wakil Ketua KPK Inspektur Jenderal Basaria Panjaitan dan Djarot Saiful Hidayat usai menghadiri penandatanganan komitmen bersama dalam rangka program pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi di Balai Kota Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2017. TEMPO/Larissa
Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.


OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen (tengah) dikawal petugas ketika terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, sebelum diberangkatkan ke Jakarta di Mapolda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/9) malam. OK Arya Zulkarnaen bersama enam orang, diantaranya pejabat pemerintahan Batubara dan pengusaha tersebut terjaring OTT oleh KPK terkait pengurusan sejumlah proyek di Batubara. ANTARA FOTO
OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.


Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Tersangka Direktur Utama PT Mahkota Negara Marisi Matondang (tengah). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.


Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

6 September 2017

Dok. TEMPO
Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.


Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

6 September 2017

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jatim, 19 Oktober 2016. Dahlan Iskan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010 diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan kasus dugaan korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PT PWU). ANTARA FOTO
Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.