foto

TEMPO/Dasril Roszandi

Aturan Bahan Bakar Bersubsidi Rampung pada 2012  

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menargetkan revisi peraturan harga jual bahan bakar minyak rampung akhir tahun ini. Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Edi Purnomo, mengatakan tahun depan aturan tersebut bisa dilaksanakan.

Pemerintah sedang merevisi Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005. Dalam peraturan itu, akan diatur kelompok masyarakat yang berhak mengkonsumsi bahan bakar minyak bersubsidi, seperti nelayan serta pengguna kendaraan umum dan kendaraan roda dua. Namun aturan itu belum menyebutkan secara terperinci larangan penggunaan bahan bakar bersubsidi bagi kendaraan pribadi beroda empat.

Aturan itu diharapkan dapat mengerem jumlah konsumsi bahan bakar bersubsidi yang terus membengkak. Hingga Oktober lalu, konsumsi telah melebihi kuota yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2011.

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) menyatakan, sepanjang Januari-Oktober lalu, realisasi konsumsi BBM bersubsidi mencapai 34,42 juta kiloliter, atau 85,02 persen dari jumlah yang dianggarkan tahun ini, 40,5 juta kiloliter. Berdasarkan APBN-P 2011, konsumsi Premium melebihi kuota 3,87 persen atau sebesar 21 juta kiloliter. Konsumsi solar juga membengkak 2,44 persen, yaitu 11,9 juta kiloliter.

Menurut Edi, pemerintah hanya bisa mengimbau masyarakat agar mengurangi konsumsi BBM bersubsidi. "Belum ada aturannya, jadi masih sosialisasi, imbauan, dan pengawasan," ujarnya, Rabu, 9 November 2011.

Anggota Komite BPH Migas, Adi Subagyo, mengatakan pengawasan dan sosialisasi yang selama ini dijalankan tidak efektif menekan konsumsi BBM bersubsidi. "Tanpa aturan, sosialisasi kurang menggigit," katanya.

Dia berharap pemerintah segera menyelesaikan rancangan aturan soal pengaturan konsumsi bahan bakar bersubsidi. Aturan ini memungkinkan Badan Pengatur serta aparat bisa menindak tegas pelaku penyimpangan.

GUSTIDHA BUDIARTIE