TEMPO Interaktif, Jakarta - Mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah memberi kesaksian yang menyudutkan mantan bawahannya di Kementerian Sosial, Amrun Daulay, dalam sidang kasus korupsi pengadaan sapi impor dan mesin jahit di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI, Kamis, 10 November 2011.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawaty, Bachtiar mengakui penunjukan langsung terhadap kontraktor pengadaan sapi impor yang berlangsung pada kurun 2003-2005 tersebut. Namun, penunjukan langsung dia putuskan atas rekomendasi Amrun yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Bantuan Jaminan Sosial.
"Memang penunjukan langsung. Tapi tentu ada usulan dari Direktorat Banjamsos. Usulan itu tertuang dalam surat resmi yang isinya memohon saya selaku menteri untuk bisa menyetujui penunjukan langsung dengan sejumlah argumentasi," kata Bachtiar yang menjadi terpidana 20 bulan karena kasus ini.
Argumentasi yang disodorkan Ditjen pimpinan Amrun saat itu dinilai Bachtiar positif, yakni PT Admadhira Karya berjanji akan mendidik peternak, mengolah kotoran sapi menjadi pupuk, dan jika sapinya sudah tumbuh besar, kontraktor akan membeli sapi peternak dengan harga pasar.
"Usulan itu menurut saya simpatik. Ditambah dengan keterangan (penunjukan langsung) tidak melanggar peraturan, saya kemudian menyetujuinya," ujar Bachtiar.
Bachtiar mengklaim, sebelum dirinya menyetujui penunjukan langsung, tidak pernah ada pertemuan antara dirinya dengan pihak rekanan. Namun, yang ia ketahui, saat ada rekomendasi dari Ditjen Banjamsos soal proses penunjukan langsung, nama PT Admadhira sudah tertera.
Belakangan, Bachtiar menyesali keputusannya. Ia mengaku saat itu marah besar lantaran perusahaan milik Iken BR Nasution itu tidak sanggup mendatangkan 900 ekor sapi impor. Saat itulah ia juga baru mengetahui bahwa Iken sempat menyuntikkan dana segar Rp 600 juta untuk Yayasan Cendekia, yayasan miliknya yang bergerak di bidang pendidikan.
"Saya lalu katakan pada staf saya untuk mengembalikan uang itu. Saya bilang, yang bisa menyumbang itu orang kaya, bukan orang miskin. Masak dia bisa menyumbang yayasan saya, tapi 900 ekor sapi saja tidak bisa dipenuhi," katanya.
Bachtiar juga mengakui jika dia memerintahkan pejabat kementeriannya untuk membantu PT Admadhira sebesar Rp 5,5 miliar menggunakan uang kas kementerian. Ia berdalih, pinjaman terpaksa ia berikan karena sebagai menteri dirinya ingin masalah wanprestasi PT Admadhira tidak mengganggu proyek Kemensos.
Dalam pengadaan sapi potong yang bersumber pada APBN 2004, Amrun dengan persetujuan Bachtiar didakwa melakukan penunjukan langsung terhadap PT Admadhira sebagai rekanan. Caranya dengan memerintahkan Mulyono Machasi membuat nota dinas tertanggal 3 Desember 2009 perihal penunjukan langsung pengadaan sapi yang kemudian disetujui Bachtiar.
Dalam pengadaan sapi, penggelembungan harga senilai Rp 19,5 miliar dari harga asli Rp 17,2 miliar dilakukan Amrun Cs. Harga sapi yang seharusnya Rp 6,1 juta per ekor dinaikkan hingga Rp 6,9 juta per ekor. Penggelembungan itu dibuat melalui rekayasa negosiasi pada 7 September 2004 yang sebenarnya hanya formalitas.
Amrun Cs juga didakwa merekayasa surat penerimaan bantuan sapi impor sejumlah kabupaten. Menurut jaksa Irene, pada 16 Desember 2004, sejumlah Kepala Dinas Kesehatan dipanggil Kementerian Sosial untuk menandatangani surat penerimaan sapi. Padahal, saat itu PT Armadhira belum bisa memenuhi perjanjian sesuai kontrak.
Jaksa menjerat Amrun dengan dua dakwaan alternatif. Dalam dakwaan pertama, Amrun dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, Amrun dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
ISMA SAVITRI