Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bersaksi Soal Sapi, Bachtiar Chamsyah Sudutkan Amrun  

image-gnews
Bachtiar Chamsyah. TEMPO/Tony Hartawan
Bachtiar Chamsyah. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah memberi kesaksian yang menyudutkan mantan bawahannya di Kementerian Sosial, Amrun Daulay, dalam sidang kasus korupsi pengadaan sapi impor dan mesin jahit di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI, Kamis, 10 November 2011.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawaty, Bachtiar mengakui penunjukan langsung terhadap kontraktor pengadaan sapi impor yang berlangsung pada kurun 2003-2005 tersebut. Namun, penunjukan langsung dia putuskan atas rekomendasi Amrun yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Bantuan Jaminan Sosial.

"Memang penunjukan langsung. Tapi tentu ada usulan dari Direktorat Banjamsos. Usulan itu tertuang dalam surat resmi yang isinya memohon saya selaku menteri untuk bisa menyetujui penunjukan langsung dengan sejumlah argumentasi," kata Bachtiar yang menjadi terpidana 20 bulan karena kasus ini.

Argumentasi yang disodorkan Ditjen pimpinan Amrun saat itu dinilai Bachtiar positif, yakni PT Admadhira Karya berjanji akan mendidik peternak, mengolah kotoran sapi menjadi pupuk, dan jika sapinya sudah tumbuh besar, kontraktor akan membeli sapi peternak dengan harga pasar.

"Usulan itu menurut saya simpatik. Ditambah dengan keterangan (penunjukan langsung) tidak melanggar peraturan, saya kemudian menyetujuinya," ujar Bachtiar.

Bachtiar mengklaim, sebelum dirinya menyetujui penunjukan langsung, tidak pernah ada pertemuan antara dirinya dengan pihak rekanan. Namun, yang ia ketahui, saat ada rekomendasi dari Ditjen Banjamsos soal proses penunjukan langsung, nama PT Admadhira sudah tertera.

Belakangan, Bachtiar menyesali keputusannya. Ia mengaku saat itu marah besar lantaran perusahaan milik Iken BR Nasution itu tidak sanggup mendatangkan 900 ekor sapi impor. Saat itulah ia juga baru mengetahui bahwa Iken sempat menyuntikkan dana segar Rp 600 juta untuk Yayasan Cendekia, yayasan miliknya yang bergerak di bidang pendidikan.

"Saya lalu katakan pada staf saya untuk mengembalikan uang itu. Saya bilang, yang bisa menyumbang itu orang kaya, bukan orang miskin. Masak dia bisa menyumbang yayasan saya, tapi 900 ekor sapi saja tidak bisa dipenuhi," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bachtiar juga mengakui jika dia memerintahkan pejabat kementeriannya untuk membantu PT Admadhira sebesar Rp 5,5 miliar menggunakan uang kas kementerian. Ia berdalih, pinjaman terpaksa ia berikan karena sebagai menteri dirinya ingin masalah wanprestasi PT Admadhira tidak mengganggu proyek Kemensos.

Dalam pengadaan sapi potong yang bersumber pada APBN 2004, Amrun dengan persetujuan Bachtiar didakwa melakukan penunjukan langsung terhadap PT Admadhira sebagai rekanan. Caranya dengan memerintahkan Mulyono Machasi membuat nota dinas tertanggal 3 Desember 2009 perihal penunjukan langsung pengadaan sapi yang kemudian disetujui Bachtiar.

Dalam pengadaan sapi, penggelembungan harga senilai Rp 19,5 miliar dari harga asli Rp 17,2 miliar dilakukan Amrun Cs. Harga sapi yang seharusnya Rp 6,1 juta per ekor dinaikkan hingga Rp 6,9 juta per ekor. Penggelembungan itu dibuat melalui rekayasa negosiasi pada 7 September 2004 yang sebenarnya hanya formalitas.

Amrun Cs juga didakwa merekayasa surat penerimaan bantuan sapi impor sejumlah kabupaten. Menurut jaksa Irene, pada 16 Desember 2004, sejumlah Kepala Dinas Kesehatan dipanggil Kementerian Sosial untuk menandatangani surat penerimaan sapi. Padahal, saat itu PT Armadhira belum bisa memenuhi perjanjian sesuai kontrak.

Jaksa menjerat Amrun dengan dua dakwaan alternatif. Dalam dakwaan pertama, Amrun dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, Amrun dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

ISMA SAVITRI
 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

14 Agustus 2022

Korlantas Polri akan berlakukan TNKB atau pelat nomor kendaraan berwarna putih mulai pertengahan 2022.
Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.


Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

5 Juni 2022

Ilustrasi plat kendaraan bermotor warna putih. Autodeal.com.ph
Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..


Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

28 Juli 2019

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 25 November 2018. Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya resmi meluncurkan sistem tilang elektronik (E-TLE ) hari ini. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.


Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

28 November 2013

Stiker pembatasan kendaraan untuk pelat nomor ganjil (warna hijau, bawah) dan untuk pelat nomor genap (warna merah, atas) yang dikeluarkan  Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan tanda hologram di Jakarta, Rabu (6/3). Nantinya stiker ini harus terpasang pada setiap mobil milik warga Ibu Kota. TEMPO/Tony Hartawan
Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."


Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

4 Februari 2013

Dok. Tempo
Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.


Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

3 Desember 2012

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes POLRI, Inspektur Jendral Djoko Susilo berjalan didampingi sejumlah petugas Kepolisian untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, (03/12). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.



Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

30 November 2012

TEMPO/Machfoed Gembong
Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

Mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.


MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

28 November 2012

Agusrin M. Najamuddin Gubernur Bengkulu nonaktif. yustisi.com
MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

DPRD menyambut baik putusan soal Agusrin dan berharap agar segera ada gubernur definitif di Bengkulu.


Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

28 November 2012

Petinggi Adhi Karya, Enny Susanti usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, (01/06). Dia sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan kompleks olahraga Hambalang, Sentul, Jawa Barat. TEMPO/Seto Wardhana.
Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

Penggeledahan dilakukan di rumah Henny Susanti, rumah M. Arif. Taufiqurahman, dan rumah Anis A.


Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

28 November 2012

TEMPO/Machfoed Gembong
Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

Tersangka dianggap menyulitkan proses penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar.