TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktorat Pidana Korupsi Markas Besar Kepolisian RI mengklaim menangani ribuan kasus pidana korupsi sejak 2007. Inilah jumlah kasus dan nilai kerugian negara yang diklaim kepolisian.
Tahun 2007
Polri menyelesaikan 233 dari 343 kasus korupsi yang ditangani. Polri mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 12 miliar dari total kerugian Rp 424 miliar.
Tahun 2008
Polri menangani 359 kasus. Sekitar 206 kasus sudah dinyatakan lengkap berkasnya atau P21, 22 kasus dihentikan atau SP3, dan tiga kasus dialihkan ke instansi lain. Kepolisian mengklaim berhasil menyelamatkan uang Rp 81 miliar dari total kerugian negara Rp 512 miliar.
Tahun 2009
Polri menyelesaikan 284 kasus dari sekitar 455 kasus yang ditangani. Polri mengembalikan Rp 109 miliar dari total kerugian negara Rp 455 miliar.
Tahun 2010
Polri menangani 283 kasus tipikor dengan nilai kerugian mencapai Rp 560 miliar. Polri menyelesaikan sekitar 176 kasus dan menyelamatkan uang negara mencapai Rp 339 miliar.
Tahun 2011
Kepolisian menangani 720 kasus tipikor. Sebanyak 414 kasus berhasil P21, 20 kasus SP3, dan tiga kasus dialihkan ke instansi lain. Total kerugian negara dalam 720 kasus ini mencapai Rp 761 miliar dan berhasil diselamatkan hanya Rp 12 miliar.
FRANCISCO ROSARIANS