TEMPO/Seto Wardhana
Infografis
Foto Terkait
Pusat Kajian UGM Tolak Polisi dan Jaksa Pimpin KPK
TEMPO.CO, Yogyakarta -Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada menolak calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan. Alasannya, sudah mengakarnya mafia peradilan di dua institusi tersebut. Sehingga, menurut isntitusi ini, unsur kejaksaan dan kepolisian bisa mempengaruhi kredibilitasi KPK.
“Kalau dipaksanakan, akan menghambat gerak KPK dalam pemberantasan korupsi. Mengingat keputusan KPK bersifat kolegial,” kata peneliti Pusat Kajian, Hifdzil Alim, Kamis 10 November 2011.
Hifdzil menjelaskan, pengalaman sudah membuktikan bahwa institusi penegak hukum ini berkinerja tidak optimal dalam pemberantasan korupsi. Dia mencontohkan kasus rekening gendut petinggi Polri, yang hingga saat ini belum tuntas. Ibarat membersihkan ruangan dengan memakai sapu koto. “Akan percuma kalau menyapu ruangan dengan sapu kotor.”
Saat ini calon pimpinan KPK masih berproses di DPR. Mereka adalah Bambang Wijoyanto, Yunus Husein, Abdullah Hehamahua, Handoyo Sudradjat, Abraham Samad, Zulkarnain (jaksa), Adnan Pandu Praja, dan Aryanto Sutadi (polisi).
Hifdzil meminta masyarakat tidak terdorong untuk menyetujui calon pimpinan KPK harus berlatar belakang polisi dan jaksa. “Lagi pula tidak ada undang-undang yang mengharuskan pimpinan KPK dari unsur polisi dan jaksa,” kata Hifdzil.
Di Hong Kong, kata dia, komisi pemberantasan korupsinya tidak memasukkan unsur kepolisian dan kejaksaan. Tanpa mereka terbukti negeri itu mampu membersihkan koruptor.
Pimpinan KPK, dia menambahkan, harus memenuhi beberapa kriteria yakni komitmen dan integritas antikorupsi, rekan jejak calon, dan menolak calon pimpinan berlatar belakang politik.
BERNADA RURIT





