foto

Kantor Askrindo. TEMPO/Novi Kartika

Kepala Biro Bapepam-LK Diperiksa Polisi  

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Pengelolaan Investasi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Djoko Hendratto diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya dalam kasus investasi ilegal PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo).

"Sepertinya terkait dengan kasus Askrindo," ujar Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon di Polda Metro Jaya, Jakarta, 10 November 2011.

Sekitar pukul 10.00 WIB, Djoko mulai menjalani pemeriksaan. Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Robinson Simbolon dan sejumlah staf Bapepam-LK juga terlihat menunggu pemeriksaan Djoko rampung dilakukan.

Askrindo diduga melakukan investasi fiktif dalam bentuk repurchase agreement (repo), kontrak pengelolaan dana (KPD), obligasi, dan reksadana di sejumlah manajer investasi dan perantara pedagang efek.

Berdasarkan data Bapepam-LK, penempatan investasi tersebut dilakukan melalui lima perusahaan, yakni PT Harvestindo Asset Management, PT Jakarta Investment, PT Reliance Asset Management, PT Batavia Prosperindo Financial Services, dan PT Jakarta Securities.

Di antara lima perusahaan yang terlibat, tiga merupakan manajer investasi yang terdaftar di Bapepam-LK.  Bapepam-LK telah mencabut izin usaha tiga perusahaan, di antaranya PT Jakarta Investment, PT Reliance Management, dan PT Jakarta Securities. Sedangkan dua perusahaannya masih diproses oleh KPSK Bapepam-LK.

SUTJI DECILYA