TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Divisi Humas Polisi Republik Indonesia, Inpektur Jenderal Saud Usman Nasution, mengatakan Polri akan berkoordinasi dengan Divisi Hukum dan pengacara terdakwa Susno Duadji menyikapi kandasnya upaya banding mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri itu. "Kami akan koordinasi," katanya saat ditemui usai salat Jumat di Kantor Mabes Polri, Jumat, 11 November 2011.
Koordinasi tersebut, kata Saud, untuk memutuskan tindakan dan upaya hukum lanjutan yang akan ditempuh Polri. Polri juga menanyakan kepada kuasa hukum Susno kemungkinan pengajuan kasasi.
Upaya banding Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji kandas. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap memperkuat hukuman mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri ini 3,5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta atau subsider empat bulan kurungan.
Juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ahmad Sobari, di Jakarta hari ini, membenarkan putusan Majelis Banding Pengadilan Tinggi DKI pada 9 November 2011. Majelis hakim banding Susno itu dipimpin oleh Roosdarmani dengan anggota Widodo, Asadi Al Ma'ruf, Sudiro, dan Amiek Sumindriyatmi.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman terhadap Susno 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta atau subsider empat bulan kurungan karena dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Susno menjadi terdakwa dalam dugaan menerima dana sebesar Rp 500 juta dalam penanganan kasus PT Salma Arowana Lestari (SAL), serta menjadi terdakwa dalam dugaan penggelapan dana Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Barat 2008.
Majelis hakim menyatakan terdakwa harus membayar uang pengganti Rp 4 miliar dan jika tidak dibayarkan selama satu bulan harus diganti dengan hartanya.
Susno Duadji melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
INDRA WIJAYA