TEMPO Interaktif, Jakarta -Sidang pleno Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pencabutan gugatan atas Undang-Undang tentang Kepolisian. Ketua MK Mahfud Md. mengatakan pencabutan itu memenuhi syarat dan tidak menyalahi undang-undang. "Pencabutan itu beralasan," ujarnya dalam persidangan, kamis 10 November 2011.
Permohonan pencabutan perkara diajukan sendiri oleh penggugat, yaitu Andi Asrun, melalui surat tertanggal 3 November 2011. Dengan penarikan tersebut, kata dia, permohonan gugatan atas kasus yang sama tidak lagi bisa diajukan pada waktu yang akan datang.
Sebelumnya, gugatan atas UU Kepolisian diajukan karena tidak ada ketentuan dalam Undang-Undang Dasar yang mengatur kedudukan polisi di bawah presiden. Menurut Andi, subordinasi kedudukan lembaga Kepolisian RI seperti itu berakibat pada rentannya intervensi dari pihak pemerintah.
Tapi gugatan terpaksa dicabut. Kuasa hukum Andi, Dorel Almir, menyatakan adanya alasan teknis di balik pencabutan tersebut. Soalnya, semua saksi ahli, yang awalnya berkomitmen memberi keterangan, enggan menghadiri sidang. "Begitu juga dengan sejumlah organisasi masyarakat sipil," katanya.
Kepala Biro Divisi Bantuan Hukum Markas Besar Polri Brigadir Jenderal Iza Fadri menilai gugatan tersebut mengada-ada. Menurut dia, posisi Polri di bawah presiden tidak bertentangan dengan undang-undang. "Mekanisme kerja di kepolisian itu menganut open legal system," ujarnya.
Beberapa waktu lalu Andi sempat mengungkapkan, pencabutan itu juga dilatari terjadinya sejumlah aksi teror oleh personel kepolisian. Sejak gugatan itu diajukan, dia mengaku menyaksikan sejumlah polisi mengawasi rumahnya setiap hari.
Namun soal teror itu dibantah Iza Fadri. "Tidak ada itu," katanya sambil tertawa.
l RIKY FERDIANTO