TEMPO Interaktif, Samarinda - Mantan Bupati Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur, Abdul Hafid Ahmad kali pertama menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Jum'at, 11 November 2011. Bupati dua periode di daerah perbatasan RI-Malaysia itu didakwa korupsi atas kasus pembebasan lahan seluas 62 hektare (ha) dengan kerugian negara Rp 7 miliar.
Jaksa Penuntut Umum, Makrun, mendakwa Hafid, ketua tim pembebasan tanah pada tahun 2004 lalu itu, bertanggungjawab atas timbulnya kerugian keuangan daerah. "Sebagai Ketua Panitia Pembebasan tanah seharusnya lebih teliti," kata Makrun usai sidang kepada wartawan, Jum'at, 11 November 2011.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa tanah yang dibebaskan tidak bersertifikat. Para pemilik tanah hanya bisa menunjukkan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) bukan sertifikat tanah. Tapi, pemerintah membeaskan tanah dengan membayar kepada pemiliknya senilai Rp7.006.000.000 untuk tanah seluas 62 ha.
Makrun menjelaskan, pembebasan tanah bisa dilakukan jika diatas tanah terdapat bangunan atau tanaman tumbuh. Faktanya, saat dibebaskan tanah tersebut berupa semak belukar dan sebagian ada bekas tambak. "Harusnya tidak ada pembebasan, mungkin tali asih saja," ungkapnya.
Jaksa mendakwa Hafid dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Hafid Ahmad, kepada majelis hakim yang diketuai Casmaya dengan hakim anggota Rajali dan Poster Sitorus (hakim ad hoc), menolak dakwaan jaksa. Kepada majelis hakim Hafid akan mengajukan eksepsi atau pembelaan.
Dalam kasus ini, sebelumnya, tiga orang anggota panitia pembebasan lahan, masing-masing Darmin Djemadil (Ketua BPN Nunukan), Arifudin (Lurah Nunukan Selatan) dan Simon Sili (Bendahara Kegiatan) sudah diputus bersalah dengan vonis 2-4 tahun penjara.
Sidang lanjutan dalam kasus ini dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa akan digelar Senin, 21 November 2011.
FIRMAN HIDAYAT