TEMPO/Tony Hartawan
Topik
Infografis
Pembakar Kantor Perusahaan Perkebunan Ditangkap
TEMPO.CO, Bengkulu - Aparat Kepolisian Resor Bengkulu Utara menangkap dua pelaku pembakaran kantor perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Bio Nusantara Teknology. "Kedua pelaku sekarang telah diamankan di Polda Bengkulu," kata Kepala Polres Bengkulu Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Harries Budiarto, Minggu, 13 November 2011.
Menurut Harries, salah seorang pelaku berinisial MS. Warga Desa Genting Dabu, Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah, yang ditangkap pada Sabtu, 12 November 2011, itu hingga saat ini masih terus menjalani pemeriksaan. Pelaku lainnya berinisial IW.
Polisi juga masih terus mencari beberapa warga yang diduga pelaku dan otak di balik aksi kerusahan yang berujung pembakaran tersebut.
Kerusuhan yang terjadi Rabu, 10 November 2011, dipicu buntunya negosiasi antara warga pemilik tanah dan pihak perusahaan berkaitan dengan harga ganti rugi tanah yang digunakan perusahaan untuk lahan perkebunan kelapa sawit.
Ratusan warga yang merasa kecewa melakukan tindak kekerasan. Empat unit kantor perusahaan yang berlokasi di afdeling IV dan V dibakar. Saat ini Polda Bengukulu mengerahkan 120 personel Brigade Mobil (Brimob) untuk mengamankan lokasi kejadian.
Sengketa pertanahan tersebut telah beralarut-larut sejak perusahaan itu membuka lahan untuk perkebunan kelapa sawit pada 1982. Luas lahan seluruhnya 6.000 hektare yang tersebar di tiga desa, yakni Desa Jambu, Desa Kota Titik, dan Desa Air Napal, Kabupaten Bengkulu Tengah. Namun sejak saat itu pihak perusahaan tidak memberikan ganti rugi kepada warga pemilik tanah.
Ganti rugi baru dibayarkan pihak perusahaan tahun 1988 setelah ada Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu Nomor 187 Tahun 1988. Dalam SK tersebut diatur tentang ganti rugi lahan ataupun tanam yang tumbuh di lahan tersebut.
Namun dalam pelaksanaannya harga ganti rugi dinilai terlalu kecil. Bahkan ada warga yang hanya mendapatkan sebungkus rokok.
Kepala Desa Kota Titik, Zakaria, menjelaskan bahwa para pemilik tanah sudah melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan haknya, termasuk meminta bantuan lembaga swadaya masyarakat untuk melakukan advokasi menghadapi perusahaan. "Tindakan keras warga karena merasa kecewa pada manajemen PT Bio Nusantara Teknology," ujar Zakaria.
Karena tidak ada kejelasan haknya, kata Zakaria, warga Desa Kota Titik yang memiliki lahan 1.000 hektare menuntut agar tanah mereka dikembalikan. Apalagi sejak beroperasi pihak perusahaan kerap bertindak semena-mena, bahkan tidak memberikan kontribusi apa pun bagi warga sebagai kewajiban dan tanggung jawab sosial perusahaan kepada warga. Jumlah warga yang direkrut pun tidak seberapa yang hanya dijadikan buruh.
Sementara itu manajemen PT Bio Nusantara Teknologi menilai tuntutan warga agar perusahaan mengembalikan lahan sebagai tuntutan yang tidak berdasar. Sebab secara hukum perusahaan telah mengantongi hak guna usaha (HGU) untuk seluruh lahan seluas 6.000 hektare hingga tahun 2025. ”Ganti rugi telah kami berikan,” ujar Kuasa Direksi PT Bio Nusantara, Tjutju, yang didampingi General Manager PT Bio Nusantara, Fauzi.
Kuasa hukum PT Bio Nusantara Teknology, Erwin Sagitarius, juga menegaskan bahwa pihak perusahaan telah menjalankan semua kewajibannya, termasuk memberikan ganti rugi.
Erwin juga menjelaskan, pada saat kerusuhan terjadi, yang dipersoalkan warga bukan ganti rugi melainkan tuntutan untuk meminta kembali lahannya. ”Saat tuntutan akan dibahas, warga sudah keburu marah dan melakukan pembakaran,” ucapnya.
PHESI ESTER JULIKAWATI





