foto

Haryono Umar. TEMPO/ Wahyu Setiawan

Tunggakan Pajak Rp 70 Triliun, KPK Surati SBY

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar melaporkan adanya tunggakan pajak perusahaan yang terus membengkak. Hingga November ini, nilai tunggakan pajak mencapai Rp 70 triliun. "Jangan sampai kedaluwarsa sehingga uang negara jadi hilang," kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar di kantornya, Senin, 14 November 2011.

Haryono mengatakan surat yang juga dilayangkan ke Kementerian Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat itu untuk mencegah karut-marut penarikan pajak seperti pada tahun lalu. Jumlah tunggakan pajak pada 2010 mencapai Rp 2,6 triliun yang harus dihapus karena kedaluwarsa.

Menurut dia, pemerintah harus bisa mengatasi masalah ini karena KPK memiliki keterbatasan untuk mengakses identitas para penunggak pajak itu. Misalnya, kata dia, adanya 14 perusahaan besar yang selama ini selalu menunggak pajak. "Kami sudah pernah menanyakan, tapi belum dapat datanya," kata Haryono. "Hal itu karena identitas mereka menjadi rahasia negara."

Meski demikian, Haryono mengaku telah mendorong masalah tunggakan pajak ini pada penindakan. Langkah hukum tersebut diambil bila ditemukan adanya unsur korupsi dalam penerimaan pajak itu. "Termasuk pembiaran terhadap penunggak pajak.”

Haryono menuturkan, KPK telah melakukan pengumpulan data dan keterangan untuk menelusuri kasus tunggakan pajak. Namun ia menolak menjelaskan hasilnya. "Masih didalami," ujar dia.

TRI SUHARMAN