Pejabat Kementerian Mengaku Kena Getah Korupsi  

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Bantuan Sosial Kementerian Sosial, Mulyono Machasi, dinilai bersalah. Mulyono dicopot dari jabatannya pada 2005. Mulyono dianggap tidak mau memenuhi perintah atasannya dalam pengadaan program bantuan sapi dan mesin jahit di kementerian tahun 2004.

Hal itu terungkap dalam sidang kasus korupsi pengadaan sapi dan mesin jahit tahun anggaran 2004 Departemen Sosial, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 14 November 2011.

“Saksi dipecat tahun 2005, apa tahu alasannya kenapa?” tanya Jaksa Penuntut Umum Elly dalam sidang terdakwa Yusrizal, Kepala Subdirektorat Kemitraan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Fakir Miskin.

Mulyono yang menjadi saksi untuk Yusrizal mengungkapkan dirinya dicopot karena memberitahu Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah dan Dirjen Bantuan Sosial Depsos, Amrun Daulay, ihwal ketidakberesan pengadaan sapi dan mesin jahit.

“Waktu itu saya ajukan surat telaah kepada Dirjen bahwa ternyata mesin jahit yang kita adakan tidak spesifik dan tidak sesuai,” kata Mulyono.

Mulyono menjelaskan, spesifikasi mesin jahit yang diadakan terlewat besar untuk diberikan kepada fakir miskin. Pasalnya, daya listrik mesin sebesar 450 watt merupakan spesifikasi untuk industri. Keanehan lain yang ditemukan Mulyono adalah mesin jahit yang tidak ada di pasaran.

"Setelah saya cermati ternyata mesin jahit ini sengaja diadakan untuk Depsos,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Mulyono juga kena getahnya karena memberikan denda ke PT Lasindo selaku perusahaan pelaksana proyek pengadaan mesin jahit. Denda dikenakan karena perusahaan terlambat mengadakan mesin jahit sampai batas akhir pengadaan selama 60 hari.

“Saya dan Pimpro (Amusdjaya Deswarta) dipanggil Menteri dan diberi perintah dibantu sesuai dengan ketentuan,” katanya. “Saya katakan kalau sesuai ketentuan tetap didenda karena ini merupakan kesalahan pengusaha, tapi kita tidak berhasil mendenda, "ujar Mulyono yang sudah pensiun sejak tahun 2006.

Karena denda itulah Amusdjaya, ungkap Mulyono, dimarahi Bachtiar Chamsyah dan Amrun Daulay. Perpanjangan pelaksanaan proyek pun diberikan, namun keterlambatan pengadaan tetap terjadi.

Setelah itu, ia pun mengaku tidak nyaman bekerja. “Kami tertekan. Saya lihat kenapa hanya Pimpro dan saya yang meminta denda tapi yang lainnya tidak,” ujarnya.

RIRIN AGUSTIA