foto

Hendardi. TEMPO/Aditia Noviansyah

SETARA Desak DPR Cabut RUU Kebebasan Beragama  

TEMPO.CO, Jakarta - Setara Institute, organisasi masyarakat hak asasi manusia, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menarik draf Rancangan Undang-Undang Kebebasan Umat Beragama (KUB). Alih-alih menawarkan solusi kebebasan beragama, rancangan tersebut dinilai justru menyulut kontroversi dan ketegangan baru.

Ketua Setara Institute, Hendardi, mengatakan Rancangan Kebebasan Umat Beragama yang tengah digodok DPR ini justru memperkuat barikade sosial dan menciptakan ketidakrukunan permanen. "DPR harus menyusun ulang RUU baru dengan paradigma hak konstitusional warga," ujar Hendardi di kantornya, Senin, 14 November 2011.

Menurut dia, draf rancangan yang berisi 11 bab dan 55 pasal itu gagal menjabarkan jaminan terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan yang diatur dalam UUD 1945. Draf yang sudah masuk program legislasi nasional 2011 di DPR itu dinilai keliru dalam memahami kerukunan antar-umat beragama.

Dalam catatan Setara, setidaknya ada lima kontroversi dalam rancangan tersebut. Pertama, RUU KUB lebih mengutamakan kerukunan dengan mengabaikan kebebasan. Atas nama kerukunan, segala tindakan dapat dibatasi, meskipun mengandung muatan diskriminatif. Seharusnya fokus RUU ini adalah penghapusan diskriminasi agama. ”Makanya kami lebih mengusulkan agar DPR menyusun RUU penghapusan diskriminasi agama.”

Kedua, draf RUU dianggap memicu kontroversi baru karena secara tegas mengandung semangat pembatasan jaminan konstitusional. Semangat pemisahan juga ditampakkan dengan mencantumkan pasal kontroversial, seperti definisi penodaan agama, pendidikan agama, penyiaran agama, perayaan hari besar keagamaan, dan pendirian tempat ibadah. ”Kekeliruan paradigma justru tidak melindungi korban, tapi untuk melegitimasi kekerasan yang selama ini dilakukan kelompok tertentu.”

Peneliti Setara lainnya, Ismail Hasani, mengatakan dalam menyusun rancangan yang mengatur kebebasan beragama, kerukunan harusnya menjadi tujuan dan menjadi landasan filosofis, tetapi tidak menjadi materi RUU. "Harusnya rancangan yang disusun adalah RUU anti-diskriminasi beragama sehingga materi yang diatur adalah larangan pada orang dan kelompok yang intoleran sehingga memberi jaminan pada individu untuk beragama."

Dengan dibuatnya draf RUU KUB ini, Setara menilai pemerintah justru mengalihkan tanggung jawab menjaga kerukunan pada masyarakat. "Negara seperti tidak mau bertanggung jawab karena persoalan ini (kerukunan) adalah masalah yang sensitif di tengah masyarakat.”

Kalau RUU sudah disahkan, Setara mengusulkan agar institusi yang mengatur pelaksanaannya berada di bawah kewenangan dan otoritas Komisi Nasional HAM. "Komnas HAM harus menjadi institusi yang mengatur karena ini mengatur HAM, bukan soal keberagamaan,” ujarnya.

IRA GUSLINA