foto

Pimpinan KPK, M Jasin. TEMPO/Imam Sukamto

Jasin Siap Layani Gugatan Politikus PDI Perjuangan  

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Mochammad Jasin, siap menghadapi gugatan pencemaran nama baik yang dilayangkan Panda Nababan, terpidana kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia. Jasin tak mempersoalkan bila dirinya ditetapkan sebagai tersangka. "Silakan saja, KPK punya biro hukum yang akan membela pimpinan bila mengalami masalah," kata Jasin di kantornya, Senin, 14 November.

Yang jelas, kata Jasin, dirinya tidak pernah menyebut nama lengkap Panda Nababan saat memberikan keterangan pers. Hal itu, kata Jasin,bisa dilihat dari pernyataan langsung yang dikutip oleh sejumlah media. "Saya hanya menyebut inisial," kata dia.

Panda Nababan, melalui pengacaranya, melaporkan M. Jasin ke Kepolisian Sektor Tanah Abang pada Mei lalu. Politikus PDI Perjuangan itu menganggap Jasin memfitnah dan mencemarkan nama baik dirinya.

Fitnah diduga terjadi saat Jasin memberikan penjelasan dalam sebuah rapat dengar pendapat di Komisi Hukum DPR pada Agustus 2009. Ia menyebutkan terdapat seorang politikus yang bermasalah dengan KPK. Pernyataan Jasin kemudian dimuat di sebuah media di Jawa Tengah pada 27 Agustus 2009. Kasus ini kini ditangani Markas Besar Polri. Informasi yang berkembang, Jasin ditetapkan tersangka.

Menurut Jasin, bila Panda melaporkan pencemaran nama baik atas tulisan di media, seharusnya masalah ini masuk pada ranah Dewan Pers. Namun, ia tetap siap menjalani proses hukum walaupun melalui kepolisian. "Sebagai warga negara harus taat hukum, apalagi saya adalah penegak hukum," ujar dia.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pernyataannya dilontarkan pada 2009. Sehingga apabila dirinya dihukum, masa hukumannya juga sudah lewat. "Karena maksimal hukuman dua tahun," ujar dia. "Tapi kalau ada proses lanjutan silakan saja."

TRI SUHARMAN