foto

Malinda Dee. ANTARA/Reno Esnir

Pengacara Duga Keterlibatan Atasan Malinda Dee

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan kasus tindak pidana perbankan dan pencucian uang nasabah Citibank dengan terdakwa bekas Senior Manager of Relationship Citibank Indonesia, Inong Malinda Dee, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 14 November 2011, dengan agenda minta keterangan saksi.

Keempat saksi yang dihadirkan antara lain Vice President Retail Bank Head Citibank Indonesia Meliana Sutikno; HRD Retail Bank Citibank Indonesia Vera Tarmihaja; Internal Investigator Citibank Indonesia Espandiary Akbar; dan pengacara Citibank, Rizki Marjuki.

Pengacara Malinda, Batara Simbolon, menduga keterlibatan atasan Malinda atau pejabat di atas teller sehingga harus ikut bertanggung jawab dalam kasus ini.

“Menurut standar operasional Citibank, transaksi di atas Rp 300 juta sudah bukan kewenangan teller, kenapa bisa lolos? Orang Citibank juga yang bilang kalau speciment tanda tangan diverifikasi pakai alat. Ini bank kelas Amerika, enggak mungkin salah,” kata Batara usai sidang.

Batara juga melihat ada kejanggalan pada modus pencucian uang nasabah melalui transaksi liar yang baru diketahui 2011. Padahal transaksi sudah terjadi sejak 2007.

“Kenapa audit internal yang dilakukan tiap hari, tiap minggu, tiap bulan, dan triwulan tidak menemukan transaksi seperti ini? Dalam manajemen bank, jika ada kesalahan selisih Rp 1.000 saja, petugas bank enggak boleh pulang,” katanya.

Hakim ketua, Gusrizal, menanyakan kepada manajemen Citibank tentang standar operasional transaksi di Citibank.

“Kenapa sampai terjadi ada transaksi di atas Rp 300 juta dan bahkan miliaran tanpa sepengetahuan nasabah? Dan kenapa baru diketahui tahun 2011, padahal kan sudah terjadi sejak 2007?” tanyanya.

Dalam kesaksiannya, Meliana mengakui jika untuk transaksi, terutama di atas Rp 300 juta, harus dilakukan nasabah sendiri dengan verifikasi yang ketat. “Transaksi di atas Rp 300 juta harus diverifikasi head of teller atau supervisor-nya,” katanya.

Meliana menduga ada perbuatan yang terencana oleh Malinda dan beberapa orang sehingga bank terkelabui. “Kami menyerahkan ke pengadilan untuk membuktikannya,” ujarnya.

Ia menambahkan, beberapa teller yang diperiksanya mengaku dari 117 transaksi, 90 persen di antaranya diketahui nasabah yang memang datang ke bank.

“Padahal setelah kami investigasi, faktanya tidak seperti itu. Nasabah tidak tahu-menahu dan tidak kenal dengan nama orang tujuan transaksi,” ungkapnya.

Transaksi dilakukan oleh sedikitnya tiga rekening nasabah ke beberapa kerabat Malinda. Di antaranya adik kandungnya, Visca Lovitasari; dan Ismail, adik dari suami sirinya, Andhika Gumilang.

Manajemen Citibank juga menemukan transaksi pembelian beberapa aset, seperti mobil mewah dan apartemen. “Ada 117 transaksi yang dilakukan tanpa sepengetahuan nasabah. Kerugiannya mencapai Rp 44 miliar,” tegas Espandiary.

Menurutnya, modus transaksi liar itu dengan cara memalsukan tanda tangan nasabah atau meminta tanda tangan nasabah dalam form yang belum disebutkan tujuan transaksinya.

Citibank telah mengganti sebagian besar dana nasabah yang dicuri tersebut. Sidang akan dilanjutkan 16 November 2011 dengan agenda meminta keterangan saksi lainnya.

ISHOMUDDIN