TEMPO/Zulkarnain
Topik
Organda Tolak Usulan Batas Umur Kendaraan
TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi Angkutan Darat (Organda) menolak usulan pembatasan usia kendaraan umum yang digulirkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Dinas Perhubungan mengusulkan usia maksimal 10 tahun untuk bus-bus besar, 8 tahun untuk bus medium (Metromini dan Kopaja), serta 7 tahun untuk angkutan kecil seperti mikrolet dan taksi.
"Bila usulan itu ditetapkan sekarang, 75 persen angkutan umum yang beroperasi di Jakarta akan hilang," kata Ketua Organda DKI Jakarta Sudirman saat dihubungi Tempo, Senin, 14 November 2011.
Sebabnya jelas, 75 persen angkutan angkutan umum di Jakarta, menurut Sudirman, usianya melebihi batasan yang diusulkan Dinas Perhubungan.
Sudirman mengatakan bila hal itu sampai terjadi akan timbul gejolak, bukan hanya di kalangan pengusaha, namun juga pada masyarakat. "Masyarakat yang kehilangan angkutannya tentu resah," ujarnya.
Beruntung, Dinas Perhubungan DKI Jakarta membuka keran komunikasi. Rapat antara Dinas Perhubungan dan Organda telah digelar pekan lalu untuk membahas masalah ini. Sudirman pun mengaku menghadirinya dan telah menyampaikan usulannya secara langsung.
Sudirman mengakui, pembatasan usia kendaraan umum di Jakarta diperlukan untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan. Namun, menurutnya, usulan usia maksimal kendaraan yang diajukan Dinas tidak realistis.
Menurut Sudirman, pembatasan usia yang ideal adalah 20 tahun untuk bus besar dan 12 tahun untuk bus sedang dan angkutan kecil. "Jika ini diterapkan, menurut perhitungan kami 20 persen angkutan umum akan tersisih," ujarnya.
Ia menambahkan, "Dalam lima tahun saja, angkutan umum akan terevitalisasi dengan sempurna."
PINGIT ARIA





