Dirjen Bea Cukai Anwar Suprijadi memeriksa ribuan rokok yang akan diselundupkan ke Inggris, di gudang Bea Cukai, Semarang (19/8). Rokok-rokok tersebut dipak seperti bentuk barang furniture, yang merupakan modus baru penyelundupan. Foto: TEMPO/Budi Pu
Topik
Tarif Cukai Rokok Dinaikkan
TEMPO.CO, Jakarta:—Pemerintah secara resmi menaikkan tarif cukai rokok. Tarif baru itu akan berlaku untuk produksi tahun depan. “Sudah diteken,” kata sumber Tempo di Kementerian Keuangan, Minggu 13 November 2011.
Dimintai konfirmasi, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro membenarkan bahwa keputusan kenaikan tarif cukai itu telah ditandatangani Menteri Keuangan Agus Martowardojo. Kenaikan tarif hanya berlaku untuk rokok, sementara cukai alkohol tetap.
Pemerintah, kata Bambang, juga belum menetapkan obyek-obyek baru yang bakal dikenai pungutan cukai. Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan agar pemerintah mengenakan cukai untuk 15 jenis barang. Itu agar penerimaan bea dan cukai meningkat.
Tahun depan, penerimaan bea dan cukai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditargetkan Rp 3,5 triliun. Yakni Rp 3 triliun dari pungutan cukai tembakau, sisanya dari bea masuk.
Perihal cukai rokok, Bambang tidak memerinci berapa kenaikan tarif baru yang akan dibebankan. Namun, sebelumnya, dalam rapat kerja bersama DPR, pemerintah mengusulkan kenaikan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 12,2 persen. “Itu dengan batasan produksi 268,4 miliar per tahun," kata Bambang waktu itu.
Tarif cukai rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) bakal didekatkan dengan sigaret kretek mesin (SKM). Adapun tarif cukai sigaret kretek tangan (SKT) dipertahankan jaraknya dengan sigaret kretek mesin (SKM). Pemerintah juga mengubah tingkatan tarif cukai menjadi 12 strata. Perampingan ini lebih cepat karena, berdasarkan road map cukai rokok, tingkatan tarif cukai pada 2013 direncanakan 13 strata.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia Muhaimin Moetie mengatakan belum mengetahui aturan tarif baru tersebut. “Kami belum dengar,” katanya saat dihubungi kemarin. Ia berharap, jika sudah diputuskan, tarif baru segera diumumkan sehingga produsen bisa segera melakukan persiapan penyesuaian.
Menurut dia, tarif baru sebesar 12,2 persen sangat memberatkan pengusaha. “Kami mengusulkan tarifnya 5 hingga 7 persen seperti tahun sebelumnya,” ujarnya. Kenaikan cukai ini tentu akan merugikan konsumen. Ia khawatir rokok dengan cukai ilegal makin marak.
AKBAR TRI KURNIAWAN





