Bea Cukai Sita 42 Ribu Botol Miras Asal Korea  

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Bea dan Cukai mengamankan sekitar 42 ribu botol minuman keras khas Korea Selatan. Minuman tersebut dimpor oleh tiga perusahaan, yakni PT ABN, PT BKN, dan PT IP dengan menggunakan tiga kontainer.

Perusahaan ini memberitahukan barang impor tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean. "Satu perusahaan juga terlibat kasus penyeludupan kayu," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono saat melihat barang bukti di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin, 14 November 2011.

Akibat penyeludupan minuman keras merek Jinro, Siku, dan Halu dengan kadar alkohol 19,5 persen serta 28 ribu botol berbagai minuman ringan dan makanan ringan lainnya, negara dirugikan sekitar Rp 2,5 miliar. "Kami sudah mengamankan satu orang tersangka warga negara Korea," ujarnya.

Agung mengatakan dalam dokumen pabean, para importir tersebut melaporkan barang impor tersebut hanya berupa minuman ringan, kertas, dan buah. Barang tersebut masuk Pelabuhan Tanjung Priok pada 24 Oktober lalu."Terbongkarnya impor tak sesuai ini dari hasil pendalaman intelijen Direktorat Bea Cukai."

Ribuan minuman keras tersebut belum akan dimusnahkan karena menunggu putusan pengadilan."Dimusnahkan atau tidak tergantung nanti putusannya. Barang sudah dikuasai negara, selanjutnya menunggu pelimpahan ke kejaksaan," ujar dia.

Agung menegaskan untuk impor minuman keras, importir harus mendapat izin dari Kementerian Perdagangan karena minuman keras dibatasi dan bea masuk juga sangat tinggi. "Modus yang banyak dilakukan dengan pemberitahuan tidak benar. Itu adalah penyeludupan," katanya.

ALWAN RIDHA RAMDANI