TEMPO/Tony Hartawan
Topik
Cukai Minuman Keras akan Dinaikkan
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan tengah mengkaji kenaikan cukai minuman keras sebagai salah satu cara untuk meningkatkan pendapatan negara. "Potensi ya ada, tapi pertimbangannya tidak hanya naik-naik saja, kami juga harus melihat industri," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono saat melihat hasil tangkapan minuman keras di Pelabuhan Tanjung Priok, Senin, 14 November 2011.
Agung mengatakan sebelum menaikkan cukai minuman keras, banyak aspek yang harus dipertimbangkan. Karena cukai pada minuman keras sifatnya untuk membatasi. Misalnya dengan alasan kesehatan. "Makanya ini bukan domain Bea-Cukai. Saat ini, domain masih di Badan Kebijakan Fiskal."
Ia menegaskan kenaikan cukai tergantung dari tingkat dampaknya pada masyarakat. Saat ini, cukai minuman keras hampir 150 persen. "Cukai minuman keras itu tinggi sekali. Makanya orang yang ingin mengimpor akan dikenakan bea masuk dan cukai yang tinggi," ujarnya.
Selain itu, kata Agung, untuk importir, ada mekanisme yang harus dilalui dengan menggunakan izin dari Kementerian Perdagangan. "Jadi ada kuotanya dan importir harus terdaftar dan lainnya," kata dia seraya mengatakan untuk pendapatan bea masuk minuman keras yang masuk Pelabuhan Tanjung Priok sudah mencapai Rp 1,5 triliun.
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2012, pendapatan cukai ditargetkan Rp 75,4 triliun. Sekitar Rp 72 triliun ditargetkan dari cukai hasil tembakau, Rp 123 miliar dari pendapatan cukai etil alkohol, serta pendapatan cukai minuman etil alkohol sebesar Rp 3,2 triliun.
ALWAN RIDHA RAMDANI





