foto

Zulkifli Hassan. ANTARA/Regina Safri

Lahan Basah Akan Dilindungi

TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Kehutanan ingin memasukkan kawasan lahan basah sebagai kawasan yang dilindungi. Alasannya, lahan basah memiliki keanekaragaman hayati dan fungsi yang tergolong vital bagi kehidupan manusia.

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan, masih banyak lahan basah di dataran tinggi yang belum ditetapkan sebagai kawasan yang dilindungi, sehingga lahan basah di dataran rendah banyak dikelola sebagai areal konsesi hutan produksi, pertanian, perkebunan, dan penggunaan lain. "Karena pengakuan pentingnya lahan basah baru mengemuka awal abad ke-19, sehingga tak banyak ditetapkan sebagai kawasan dilindungi," kata Zulkifli di Jakarta, Senin 14 November 2011.

Dia menambahkan, keberadaan lahan basah di luar kawasan dilindungi terancam seiring meningkatnya kebutuhan ekonomi. Pembangunan infrastruktur, upaya pengentasan kemiskinan, dan ketahanan pangan membuat lahan basah tersebut menghadapi ancaman yang tinggi dari kerusakan. Perlu cara untuk mengantisipasi kerusakan lahan basah melalui kebijakan strategis dan terintegrasi.

Keberadaan lahan basah di luar kawasan lindung kini menjadi salah satu isu sentral yang menjadi pembahasan dalam Konvensi Regional Asia “Ramsar”. Saat ini, Indonesia telah memiliki enam unit lahan basah yang telah terdaftar di situs Ramsar. Indonesia telah meratifikasi Konvensi Ramsar berdasarkan keputusan Presiden No. 48 Tahun 1991 tanggal 19 Oktober 1991.

Keenam itu yaitu Taman Nasional Berbak (Jambi), Taman Nasional Sembilang (Sumatera Selatan), Taman Nasional Rawa Aopa Watumohae (Sulawesi Tenggara), Taman Nasional Danau Sentarum (Kalimantan Barat), Suaka Margasatwa Pulau Rambut (DKI Jakarta), dan Taman Nasional Wasur (Papua).   

Lahan basah merupakan kawasan sangat luas dari puncak gunung, dataran rendah hingga ke wilayah pesisir. Terdiri dari sejumlah ekosistem khas seperti kawasan gambut, rawa, danau, situ, sungai, payau hingga pesisir.

Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan Darori menjelaskan, dari total 40,5 juta hektare lahan basah, hanya sekitar 16 juta hektare yang terdapat di kawasan konservasi. Seluas lima juta hektare dari 16 juta hektare tersebut terdapat pada enam lokasi yang sudah diratifikasi sebagai Situs Ramsar.

Itu berarti, sekitar 24,5 juta hektare lainnya masih perlu perhatian dan perlindungan khusus. Contohnya di Kalimantan, dimana areal hutan produksi dan hutan tanaman industri justru banyak terdapat pada ekosistem lahan basah.

Ahli Konservasi Sumberdaya Hutan dari IPB Abdul Haris Mustari menyebutkan beberapa lokasi di Indonesia yang belum terdaftar namun layak menjadi Situs Ramsar. Di Sulawesi, ada beberapa danau fosil, yaitu Danau Matano, Danau Towuti, dan Danau Mahalona di daerah Malili, Luwu Timur.

Habitat di sekitar danau tersebut terdiri dari hutan primer, hutan pinggiran sungai (riparian), dan hutan sekitar danau. Hutan-hutan yang termasuk kategori lahan basah itu juga menjadi habitat penting bagi satwa dilindungi, yaitu anoa.

“Danau Poso di Sulawesi Tengah dan Danau Tempe di Sulawesi Selatan juga layak menjadi perhatian,” katanya.

Kawasan lahan basah sepanjang Delta Sungai Mahakam dan Kepulauan Riau, tambah Haris, juga memerlukan perhatian yang bijak. Mengingat pentingnya peranannya sebagai daerah tangkapan air. Pengelolaannya akan menguntungkan bagi kelestarian lingkungan dan keberlanjutan industri kehutanan bagi wilayah sekitarnya.

ROSALINA