foto

TEMPO/Nita Dian

Pembahasan Upah Minimum Alot, Buruh Temui Gubernur

TEMPO.CO, Semarang - Alotnya pembahasan upah minimum di tiga kota di Jawa Tengah membuat para buruh terus bergerak untuk melakukan lobi kepada para pejabat. Sore tadi, para buruh menemui Gubernur Provinsi Jawa Tengah Bibit Waluyo untuk menyampaikan aspirasinya.

“Kami minta agar Gubernur menetapkan upah Kota Semarang sebesar Rp 1,4 juta,” kata Joko Budianto, salah satu Koordinator Aliansi Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) Jawa Tengah, Senin, 14 November 2011.

Joko menyatakan kewenangan penuh penetapan UMK berada di tangan gubernur, meskipun bupati/wali kota bisa mengusulkan.

Dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, hingga kini masih ada tiga kota yang angka UMK-nya belum juga mencapai kata sepakat. UMK 2012 Kota Semarang yang diusulkan Wali Kota Semarang Soemarmo hanya Rp 991 ribu atau hanya naik 2,14 persen dari UMK 2011 Rp 961.323. Buruh menuntut UMK Rp 1,4 juta.

Joko menyatakan, salah satu penyebab upah buruh tak mengalami kenaikan signifikan adalah karena dewan pengupahan menggunakan acuan surat edaran Dirjen PHI nomor B.149/PHIJSK/III/ 2010 yang berisi adanya konversi minyak tanah ke gas sebagai salah satu komponen penentuan UMK.

Joko mencontohkan, seharusnya kebutuhan minyak tanah buruh dihitung 10 liter per bulan dengan harga Rp 7 ribu per liter sehingga ditemukan Rp 70 ribu.

Tapi, kata Joko, karena menggunakan konversi gas maka hanya dihargai Rp 26 ribu dengan asumsi sebulan butuh dua tabung gas 13 kilogram dengan harga Rp 13 ribu per tabung.

Buruh menilai surat edaran tersebut bertentangan dengan Peraturan Menakertrans No. 17/MEN/VIII/2005 yang menyebutkan minyak tanah sebagai salah satu komponen penentuan UMK. Karena bertentangan, buruh mendesak kepada Bibit Waluyo untuk mengabaikan surat edaran PHI tersebut.

Bibit Waluyo menyatakan, secara umum rumusan UMK tiga kota sudah mencapai 100 persen kebutuhan hidup layak (KHL). Namun, kata dia, masih ada pihak yang belum mau menyepakati UMK tersebut.

Karena belum sepakat itulah maka perwakilan serikat buruh memberikan masukan ke Bibit Waluyo. Selain itu, kata Bibit, pihaknya juga akan memanggil tiga kepala daerah tersebut untuk disinkronkan supaya bisa berjalan baik. “Masih ada waktu empat hari ke depan untuk sama-sama menyamakan kembali tiga UMK tersebut,” kata Bibit.

Gubernur harus menetapkan UMK 35 kabupaten/kota di Provinsi Semarang pada 20 November mendatang atau 40 hari sebelum diberlakukan. UMK 2012 sudah diberlakukan mulai 1 Januari.

Soal surat edaran direktur jenderal PHI tentang penggunaan konversi gas dalam perhitungan KHL, Bibit mengaku belum mengetahui secara detail substansi surat tersebut. “Kami akan kaji dulu bersama-sama,” kata dia.

Bibit berjanji, jika nanti surat edaran itu terbukti tak operasional dan merugikan, maka akan dilaporkan ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. “Kalau memang merugikan, ya katakan merugikan,” katanya.

ROFIUDDIN