foto

MZA Djalal. TEMPO/Fully Syafi

Djalal Kembali Kendalikan Kabupaten Jember

TEMPO.CO, Surabaya - M.Z.A. Djalal, mulai Senin, 14 November 2011, secara resmi kembali memangku jabatannya sebagai Bupati Jember, Jawa Timur. Penobatan dirinya ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo. Acara digelar dalam upacara yang berlangsung di ruang Kadiri kantor Gubernur di Jalan Pahlawan, Surabaya.

Dalam SK Mendagri Nomor 131.35-787 tertanggal 8 November 2011 itu disebutkan bahwa Djalal diangkat kembali menjadi Bupati Jember periode 2010-2015. “Alhamdulillah, mulai hari ini secara sah saya kembali menjadi bupati,” ujar Djalal usai acara.

Pekerjaan pertama yang segera dilakukan Djalal adalah mengumpulkan para tokoh masyarakat di Jember, termasuk kalangan ulama serta petinggi partai politik. Djalal yang pernah menyandang predikat koruptor karena terlilit kasus korupsi merasa perlu memperbaiki citranya. “Saya harus menjelaskan kepada masyarakat bahwa saya bersih dan tidak bermasalah seperti yang dituduhkan selama ini,” katanya.

Menurut Djalal, mengumpulkan para tokoh merupakan keharusan sehingga citra negatif terhadap dirinya segera bisa dibersihkan. "Masyarakat Jember harus kompak. Kalau mereka masih menganggap saya bermasalah, ya akan sulit menjalankan proses pembangunan," ucapnya.

Djalal juga segera mengumpulkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Selain menjelaskan kasus yang pernah melilitnya, juga mengevaluasi jalannya pemerintahan selama dirinya menjalani proses persidangan.

Gubernur Soekarwo menuturkan bahwa pengembalian jabatan Bupati Jember kepada Djalal sudah sesuai prosedur. "MA telah memutuskan Pak Djalal tidak terbukti bersalah. Sesuai mekanisme yang berlaku, jabatannya harus dikembalikan," paparnya.

Berdasarkan data yang dihimpun Tempo, Djalal bersama pasangannya, Kusen Andalas, memenangkan pemilihan kepala daerah Kabupaten Jember tahun 2010. Djalal dan Kusen meraih jabatan bupati dan wakil bupati untuk kedua kalinya.

Keduanya dilantik 25 September 2010 lalu. Namun baru dua bulan menduduki kursi bupati, tepatnya 9 November 2010, Djalal dinonaktifkan dari jabatannya. Djalal tersandung kasus anggaran pembelian mesin daur ulang aspal senilai Rp 1,4 miliar. Kasus tersebut terjadi ketika Djalal masih menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Djalal dibebaskan karena dinilai tidak bersalah. Vonis tersebut diperkuat di tingkat kasasi Mahkamah Agung. Atas dasar itulah, jabatan Djalal sebagai bupati dikembalikan. Namun roda pemerintahan di Jember tidak serta-merta pulih meski Djalal bekerja keras memperbaiki citranya.

Kusen Andalas, sang wakil bupati yang juga terjerat kasus korupsi, hingga saat ini masih harus menunggu putusan tingkat kasasi di MA. Kusen diperkarakan dengan tuduhan menilap dana operasional Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jember sewaktu menjabat salah seorang Wakil Ketua DPRD. Dari dana Rp 706 juta, Kusen dituduh mendapatkan bagian Rp 57 juta. Vonis PN Jember 11 Maret 2011 membebaskannya. Namun pihak kejaksaan mengajukan kasasi.

FATKHURROHMAN TAUFIQ | MAHBUB DJUNAIDY