foto

TEMPO/Seto Wardhana

KPK Juga Bidik Pejabat Penguasa Rumah Dinas

TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi terus berupaya menertibkan dan menyelamatkan aset negara. Salah satunya, rumah dinas yang masih dikuasai sejumlah mantan pejabat. KPK pun sedang membidik sejumlah pejabat yang diduga menyimpan maupun menguasai aset tersebut di sejumlah daerah. ”Kami sedang berjalan (menyelidikinya),” kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar di kantornya, Senin 14 November 2011.



Haryono mengatakan, nilai aset negara berupa rumah itu mencapai miliaran rupiah. Rumah-rumah itu tak dikembalikan ke negara meski para pejabat yang menghuninya telah pensiun. Namun Haryono menolak memerinci secara detail lokasi dan alamat rumah dinas tersebut maupun pejabat yang dimaksud.

Haryono hanya mengungkapkan, KPK mengembalikan puluhan rumah dinas yang dikuasai pejabat di sejumlah daerah, seperti di Sumatera Barat dan Jawa Timur. Adapun mantan pejabat itu, menurut Haryono, salah satunya bekas Menteri Pekerjaan Umum, yang nilai asetnya Rp 4 triliun. Selain itu, Haryono melanjutkan, ada pula seorang mantan pejabat perpajakan yang menguasai aset berupa rumah dinas di Jalan Palmerah, Jakarta. Nilai rumah dinas yang juga telah disita itu hampir Rp 1 triliun.

Untuk penertiban itu, kata Haryono, KPK melibatkan kepolisian maupun lembaga yang berwenang lainnya. Sebab, kebijakan ini adalah upaya pencegahan. ”Kebijakan kami koordinasi dan supervisi,” ujarnya. Dia berharap upaya penertiban ini bisa mendorong instansi pemerintah menjaga kewajiban dalam mengawasi aset dan keuangan negara. ”Agar tidak terjadi kerugian negara,” ujarnya.

Pihak Kementerian Pekerjaan Umum hingga berita ini ditulis belum bisa dimintai konfirmasi. Tempo menghubungi Wakil Menteri Pekerjaan Umum Hermanto Dardak. Saat dihubungi melalui telepon seluler, panggilan sempat diangkat namun tidak ada jawaban. Kepala Pusat Komunikasi Kementerian, Pandu Waskito, meminta agar menghubungi Kepala Biro Hukum Kementerian Ismono. Adapun Ismono, saat dihubungi, telepon selulernya tidak aktif. Pesan singkat pun belum dibalas.

Indonesia Corruption Watch (ICW), lembaga pegiat antikorupsi, mengatakan upaya KPK soal pembenahan aset negara bukanlah isu baru. Menurut Wakil Koordinator ICW Adnan Topan Husodo, munculnya isu tersebut menjadi tanda bahwa peringatan KPK selama ini kepada instansi-instansi terkait tidak dihiraukan.

Menurut Adnan, KPK seharusnya tak hanya menindak dugaan penyalahgunaan aset negara, tapi juga mengoreksi sistem pencatatan aset negara di setiap instansi untuk menutup celah-celah terjadinya penyimpangan. ”KPK tak hanya berwenang melakukan monitoring, tapi juga membenahi sistem,” ujarnya saat dihubungi kemarin.

| TRI SUHARMAN | EVANA DEWI | FEBRIYAN