TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengamat Hukum dan Politik Todung Mulya Lubis menyatakan di era kebebasan informasi siapa pun berhak memberikan pernyataan di media. Apalagi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqqodas mengenai tersangka baru perkara korupsi wisma atlet SEA Games XXVI Jakabaring, Palembang.
"Suka tidak suka, sekarang kita hidup di era informasi. Dulu pemeriksaan terhadap tersangka tidak dipublikasikan. Sekarang banyak publikasi sebelum tersangka ditetapkan," kata Todung saat dihubungi Tempo, Rabu 16 November 2011.
Todung mengaku dirinya tak bisa menyatakan Busyro terlalu banyak bicara karena hampir semua tokoh banyak bicara. Yang terpenting, Todung melanjutkan, jika KPK benar-benar punya bukti kuat untuk menyeret tersangka baru, KPK harus berani bertindak.
Secara terpisah pengamat Tjipta Lesmana menilai jika sudah punya bukti kuat terkait tersangka baru kasus tersebut di lingkaran DPR, KPK harus segera mengumumkan ke publik siapa tersangka baru tersebut. "Itu akan bikin masyarakat berapresiasi kepada KPK, dan tentunya anggota DPR tersebut juga tak bisa apa-apa," kata dia.
Beberapa waktu lalu Busyro menyebutkan bakal ada tersangka baru kasus korupsi Wisma Atlet Palembang yang menyeret bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin. Tersangka itu, kata dia, bisa datang dari orang-orang yang pernah diperiksa oleh KPK, termasuk dari struktur organisasi orang-orang yang memiliki kuasa. Misalnya, anggota DPR.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Alie sebelumnya menantang KPK segera mengumunkan nama-nama anggota Dewan yang tersangkut kasus wisma atlet SEA Games. "Segera saja diumumkan, tak usah dengan akan-akan," kata Marzuki di gedung MPR/DPR, kemarin.
INDRA WIDJAYA