TEMPO Interaktif, Jakarta - Tim kuasa hukum terdakwa kasus pencucian uang dan kejahatan perbankan, Inong Malinda Dee, mengirimkan surat permohonan penggunaan kamar berpendingin ruangan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini dilakukan karena mantan Senior Manager of Relationship Citibank itu merasa tidak tahan dan tidak nyaman dengan ruangan yang tidak difasilitasi pendingin ruangan atau AC.
"Ini untuk alasan kemanusiaan, karena bisa bermasalah lagi bila Ibu Melinda terlalu kepanasan," kata kuasa hukum Malinda, Batara Simbolon, Rabu, 16 November 2011.
Ia juga menyatakan, penempatan Malinda pada ruangan ber-AC bukanlah perlakuan khusus PN Jakarta Selatan kepada Malinda. Alasan utama permohonan izin ini, menurut Batara, adalah menjaga kesehatan terdakwa.
Berdasarkan pantauan Tempo, Malinda dibawa ke Ruang Balai Pemasyarakatan (Bapas) PN Jakarta Selatan, padahal sebelumnya menempati ruang tahanan anak yang tidak berpendingin ruangan.
Menurut Barata, cara ini ditempuh untuk menjaga kesehatan kliennya. "Kalau ibu sakit, persidangan akan terhambat," kata Batara.
Hal ini juga mengingatkan pada proses penyembuhan dan operasi Malinda saat menderita radang payudara. Proses perawatan, operasi, dan penyembuhan, mulai dari bulan Mei ini berlangsung lama hingga Agustus.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyudi, juga membenarkan bahwa pihak Malinda telah mengirim surat kepada PN Jakarta Selatan. "Kami menerima tembusannya minggu kemarin," kata Masyudi. Akan tetapi, ia menyatakan tidak ingat atas alasan sakit seperti apa surat izin ini diajukan.
FRANSISCO ROSARIANS