TEMPO Interaktif, Jayapura - Aparat Bea dan Cukai Manokwari, Papua Barat, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan kubik kayu jenis merbau. Kayu yang ditaksir bernilai miliaran rupiah tersebut rencananya akan dibawa ke Malaysia pada pekan lalu.
Kayu milik PT. Mambramo Alas Mandiri, yang diangkut dari Kabupaten Mambramo itu, sengaja menyinggahi Manokwari, Papua Barat, sebelum diberangkatkan menuju Negara Jiran, Malaysia. “Singgah di Papua Barat itu untuk mengurus surat-surat kayu karena saat ini di Papua, kayu log dilarang keras untuk diangkut ke luar Papua. Jadinya kita tahan karena mereka tidak memiliki dokumen lengkap,” kata Kapten Kapal Patroli FTB 38 BC 30003 Bea dan Cukai, Muzakhir Tatau, Rabu, 16 November 2011.
Ia mengatakan, meski pihaknya baru sepekan melakukan Bantuan Kegiatan Operasional (BKO) di wilayah Maluku, Papua Barat, dan Papua, namun telah berhasil menahan upaya penyelundupan ribuan kubik kayu tersebut. “Pengurusan surat-surat kayu tersebut dilakukan oleh salah satu perusahaan di Kaimana yang saat ini sudah kolaps,” ujarnya.
Tatau mengakui saat menahan ribuan kayu itu, pihaknya sempat diajak bernegosiasi dengan pemilik kayu agar mereka dibebaskan. “Tapi kita menolak, dari 17 anak buah kapal yang ada di Tagboat Sampoerna 99 itu, sebanyak dua ABK adalah warga negara asing asal Malaysia,” katanya.
Pelaku selanjutnya akan dibawa ke Kabupaten Kepulauan Yapen. Rencananya sesampainya di sana, lima ABK bersama Nahkoda Tagboat Sampoerna 99 kemudian diberangkatkan lagi menuju Mambramo Raya. “Itu dilakukan untuk penyelidikan lebih lanjut. Memang dari data yang kita dapatkan, masih banyak ribuan kayu yang hendak diangkut dari lokasi tersebut. Tetapi itu bukan tebangan baru, tetapi kayu-kayu lama,” urainya.
Aparat Bea dan Cukai Manokwari menahan ribuan kubik kayu jenis merbau, sekitar 200 meter dari pesisir Pantai di Teluk Doreri Manokwari, Ahad, 5 November 2011 lalu. Pada Senin, 6 November 2011, Tongkang Sampoerna 99 yang memuat ribuan kubik kayu tersebut langsung diseret ke Manokwari. “Sudah pasti pelakunya akan menjalani hukuman. Ada pihak yang akan memproses mereka,” pungkasnya.
JERRY OMONA