foto

Lokasi tambang terbuka milik PT Newmont Nusa Tenggara di Batu Hijau, Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Minggu (3/7). Tambang di Batu Hijau yang mulai beroperasi secara penuh pada Maret tahun 2000 tersebut menghasilkan 4,87 kilogram tembaga dan emas sebesar 0,37 gram dari setiap ton bijih yang diolah. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Ratusan Pegawai Newmont Mogok Kerja

TEMPO.CO, Mataram - Sebanyak 300-an pekerja tambang PT Newmont Nusa Tenggara melakukan aksi mogok kerja sejak Selasa, 15 November 2011 kemarin. Mereka berkumpul di sekitar Sport Hall, Townsite. Mereka menuntut kenaikan upah lembur.

Para pekerja menunggu penjelasan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat tentang gugatan upah kelebihan jam kerja mereka. "Kami menunggu kejelasan dalam waktu seminggu ini," kata Ketua Serikat Pekerja Tambang Iwan Setiawan, melalui telpon selulernya, Rabu, 16 November 2011 siang.

Ketua Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP KEP SPSI) Muhammad Sahril, aksi yang dilakukan teman-temannya merupakan aksi spontan. "Itu hak pribadi mereka," ucapnya.

Di sana, ada tiga jadwal kerja. Roster kesatu, empat hari kerja empat hari libur, bekerja seharinya 12,5 jam yang berlaku di Departemen Mining yang jumlah pekerjanya 1.924 orang. Terdapat kekurangan pembayaran satu jam. Perusahaan menetapkan delapan jam kerja sehari. Padahal, berdasarkan Pasal 2 Ayat 3 Kepmenakertrans 234/2003 adalah tujuh jam.

Roster kedua, enam hari kerja, tiga hari libur, waktu kerjanya sekitar 10 jam per hari dan berlaku untuk 260 orang pekerja. Ini dinilai melanggar pasal 5 ayat 2 Kepmenakertrans 234/2003 minimal libur lima hari kerja.

Roster ketiga, lima hari kerja, dua hari istirahat, waktu kerjanya 10 jam yang berlaku di bagian NPO Admin yang jumlah pekerjanya 187 orang.

Juru bicara PT NNT Rubi Purnomo membenarkan sekitar 300 karyawan melakukan mogok kerja sehubungan dengan masalah jam kerja/ roster. Walaupun sedikit terganggu, operasi Batu Hijau tetap berjalan sebagaimana biasa. " Dan hingga saat ini belum ada pengaruh terhadap produksi perusahaan," katanya.

Manajemen PT NNT dan Serikat Pekerja serta perwakilan pemerintah akan tetap melanjutkan komunikasi sebaik-baiknya untuk menyelesaikan masalah roster ini secepat mungkin dengan tidak merugikan pihak manapun.

Pengawas perburuhan sebelumnya mengeluarkan nota peringatan melalui Nomor: 560/450.32/Nakertrans tanggal 10 Mei 2010. Kemudian 14 Juni 2010 mengeluarkan surat kekurangan upah lembur karyawan yang harus dibayar kepada 2.920 orang pekerja. Tetapi PT NNT mengeluarkan surat 1 Juli 2010 Nomor: L.280/AP-NNT/VII/2010 belum membayar karena ada perbedaan tafsir Kepmenakertrans: 234/Men/2003.

Mereka menuntut pembayaran selisih upah pekerja setelah keluarnya penetapan Judicial Review yang diajukan pekerja waktu itu memastikan melimpahkan tuntutan kekurangan pembayaran uang lembur yang diminta pekerjanya sebesar Rp 124 miliar ke Dinas Tenaga Kerja dan Pengadilan Hubungan Industri.

Tahun 2010 lalu, waktu itu untuk mengatasi aksi mogok kerja pekerjanya, NNT memberikan tanda penghargaan berupa uang sebesar sekitar Rp 7 juta kepada masing-masing pekerja yang telah menghentikan aksi mogoknya. Selain itu, perusahaan juga memberikan sejumlah sekitar Rp 7 juta bonus tembaga yang seharusnya dilakukan diberikan Januari 2011. Dan tunjangan hari raya (THR) juga diberikan pada bulan Agustus 2010 ini sebesar 1,5 kali gaji.

SUPRIYANTHO KHAFID