TEMPO Interaktif, Jakarta - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mendesak pemerintah serius membebaskan nelayan Indonesia yang ditangkap dan dipenjara di Penang, Malaysia. Apalagi penangkapan ini berujung pada kematian Ahmad Zailani, 34 tahun, nelayan asal Deli Serdang, Sumatera Utara.
Koordinator Program Koalisi, Abdul Halim Kiara, menyatakan sejauh ini belum ada langkah hukum dan pembelaan dari pemerintah terhadap nelayan yang ditangkap. Apalagi nelayan yang ditangkap itu justru berada di wilayah peraian Indonesia. "Pemerintah telah abai terhadap perlindungan nelayan di daerah perbatasan," ujar Abdul saat dihubungi, Rabu, 16 November 2011.
Menurut Abdul, dari perbincangan dengan petugas penjara Penang, tempat nelayan Deli ditahan, sebenarnya sejak awal petugas penjara bisa membebaskan nelayan-nelayan yang ditangkap di perbatasan. Syaratnya, Pemerintah Indonesia bisa menunjukkan bukti sah bahwa nelayan tersebut tidak berada di wilayah Malaysia.
Jika pemerintah menunjukkan bukti, petugas Malaysia tidak akan melanjutkan proses hukum terhadap para nelayan. "Nyatanya, dari awal ditangkap pemerintah tidak melakukannya," ujar Abdul.
Kiara dan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mencatat, 52 nelayan tradisional asal Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pernah ditangkap dan ditahan sejak 9 April 2009 hingga September 2011. Mereka ditangkap oleh Polisi Perairan Diraja Malasyia atas tuduhan memasuki perairan Malaysia. Selain itu, 47 nelayan tradisional lainnya mengaku pernah menjadi korban perompakan dan penganiayaan oleh polisi laut Malaysia.
Banyaknya kasus penangkapan nelayan ini, lanjut Abdul, kian mempertegas ketidakpedulian pemerintah atas keselamatan nelayan yang mencari penghidupan di wilayah perbatasan. "Makanya kami mendesak kementerian terkait lebih memperhatikan keamanan nelayan di wilayah perbatasan ini."
Dari 52 nelayan tradisional yang ditangkap, baru 17 nelayan Indonesia yang berasal dari Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dipulangkan KJRI Penang ke Tanah Air. Mereka dipulangkan kemarin, melalui bandara Polonia Medan sekitar pukul 18.30 WIB. Nelayan yang dipulangkan ini sebelumnya ditangkap di perairan Selat Malaka, kawasan Pulau Berhala, pada 15 Agustus 2011 lalu.
Sehari sebelumnya Pemerintah Malaysia juga telah memulangkan Ahmad Jaelani. Ahmad dipulangkan karena meninggal dunia selama dalam masa tahanan.
Menurut Abdul, soal penyelamatan nelayan perbatasan ini, pemerintah harus menunjukkan komitmennya. Kementerian Perikanan dan Kelautan selama ini belum mampu memberi ketegasan bahwa tidak ada nelayan tradisional yang masuk wilayah asing. Kementerian juga dinilai tidak serius menyejahterakan dan melindungi nelayan di perbatasan.
Kementerian Luar Negeri juga dinilai abai memberikan perlindungan terhadap warga negara di luar negeri. Lemahnya koordinasi antara Kedutaan Indonesia di Malaysia dan Pemerintah Malaysia dituding memperlambat proses pemulangan warga Indonesia yang ditangkap.
Badan Koordinasi Keamanan Laut juga dinilai lalai dan gagal melindungi batas-batas perairan laut Indonesia. "Padahal menurut nelayan justru kapal Malaysia banyak yang masuk ke wilayah perairan Indonesia."
IRA GUSLINA