TEMPO Interaktif, Semarang - Ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) Jawa Tengah, mengancam akan mengelar unjuk rasa besar-besaran. Demo yang akan dilakukan Kamis 17 November besok itu mendesak Gubernur Jawa Tengah agar menetapkan upah minimum kabupaten/kota di Jawa Tengah sesuai dengan 100 persen kebutuhan hidup layak.
“Demo akan dipusatkan di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Semarang,” kata Pengurus Federasi Serikat Buruh Independen Suwardiyono, Rabu, 16 November 2011. Sebab, waktu penentuan akhir nominal UMK sudah mepet. Sesuai aturan, Gubernur harus sudah mengeluarkan keputusan UMK 35 daerah pada 20 November atau 40 hari sebelum UMK itu diberlakukan
Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah sebelumnya sudah menyerahkan keputusan UMK 32 kabupaten/kota di Jawa Tengah kepada Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo. UMK tiga kota lain belum ada keputusan karena pembahasan masih alot.
Buruh sudah menggelar unjuk rasa beberapa kali. Bahkan mereka memantau dan mengawasi setiap kali Dewan Pengupahan Jawa Tengah menggelar rapat pleno. Buruh menganggap sesuai dengan Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintaha Daerah, gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah memiliki kewenangan dalam ketenagakerjaan untuk menetapkan UMK. Sedangkan, wali kota/bupati sifatnya mengusulkan.
Suwardiyono menegaskan, jika 32 daerah yang disepakati dan 3 daerah yang belum belum ada titik temu tetap disetujui, pihaknya akan mengerahkan banyak massa. "Aksi akan dilakukan di gubernuran dengan mendatangkan buruh dari berbagai daerah," tuturnya.
Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo menyarankan, sebaiknya demo dilakukan tidak dengan anarkistis. Jika bangunan milik pemerintah dirusak, ini sama saja merusak barang milik rakyat. “Nanti harus berhadapan dengan polisi,” katanya.
ROFIUDDIN