foto

TEMPO/Machfoed Gembong

Mantan Bupati Mentawai Edison Saleleubaja Ditahan

TEMPO.CO, Padang - Mantan Bupati Mentawai Edison Saleleubaja ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Rabu, 16 November 2011, terkait dugaan korupsi sebesar Rp 1,5 miliar dari dana provisi sumber daya hutan untuk Kabupaten Mentawai.

Edison yang baru mengakhiri jabatannya sebagai Bupati Kepulauan Mentawai Senin lalu, 14 November 2011, akan menjadi tahanan Kejaksaan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Muaro Padang.

Edison dijadikan tersangka sejak 8 Desember 2010 dan ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat selama 2 jam. Selama pemeriksaan, Edison tidak didampingi pengacara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Ikhwan Ratsudi mengatakan penahanan ini untuk mempermudah pemeriksaan. "Ini sesuai dengan Pasal 21 KUHAP agar tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," kata Ikhwan Ratsudi.

Mantan Bupati Mentawai ini diduga menyelewengkan dana provisi sumber daya hutan Dinas Kehutanan Mentawai dalam bentuk upah pungut sebesar Rp 1,5 miliar atau 10 persen dari total anggaran Dana Provisi Sumber Daya Hutan Dinas Kehutanan Mentawai yang mencapai Rp 15 miliar. Upah pungut ini dilakukan pada 2003 hingga 2004.

FEBRIANTI