Topik
Polisi Reserse Polres Sumenep Dijerat Pasal Ringan
TEMPO.CO, Surabaya - Husen Satriawan, kakak ipar RB M. Ridwan, yang tewas tertembak anggota Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sumenep mendesak Kepolisian Daerah Jawa Timur menerapkan pasal pembunuhan kepada pelaku.
Husen menyampaikan desakannya saat mendatangi Markas Polda Jawa Timur. Husen berniat menemui Kapolda Inspektur Jenderal Hadiatmoko namun gagal. Dia kemudian menyampaikannya kepada Direktorat Reserse Kriminal. "Kami meminta agar pelaku penembakan dijerat dengan pasal pembunuhan seperti yang dijeratkan pada oknum polisi pelaku penembakan Pemuda Ansor di Sidoarjo," kata Husen, Rabu, 16 November 2011.
Menurut Husen, dalam peristiwa yang menewaskan Ridwan, Wakil Ketua Partai Golkar Sumenep itu, pelaku yang berinisial Brigadir IR hanya dijerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian. Padahal Husen mengaku mendapatkan fakta baru bahwa luka bekas tembakan yang bersarang di kepala Ridwan menyilang dari atas ke bawah. "Artinya bukan dari peluru nyasar seperti yang dikatakan polisi, tapi salah sasaran. Maknanya beda," ujarnya.
Husen menyadari bahwa proses hukum terhadap kasus tersebut sedang berjalan. Namun dia tetap mendesak agar dilakukan reka ulang. Sebab terdapat kejanggalan pada penetapan tersangka oleh penyidik. Apalagi keterangan saksi kunci yang melihat peristiwa itu belum dimasukan ke dalam berita acara pemeriksaan. "Akibatnya pasal yang dipakai menjerat tersangka ringan," papar Husen.
Pejabat sementara Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Elijas Hendrajana mengatakan, berkas perkara itu sudah dalam proses penyempurnaan dan sudah dikirim ke kejaksaan. Saat ini penyidik sedang menunggu tanggapan jaksa atas berkas tersebut. "Kalau dirasa belum P21 (lengkap) nanti kami lengkapi," ucapnya.
Ridwan tewas setelah kepalanya diterjang peluru polisi yang sedang memburu pelaku kejahatan Oktober 2011. Saat itu korban yang juga warga Kelurahan Pamolokan, Kecamatan Sumenep sedang membeli jamu di kios yang tak jauh dari alun-alun kota.
KUKUH S WIBOWO





